Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Ultimatum 131 Nasabah BPR Indra Arta Inhu, Diminta Kembalikan Uang Korupsi Rp15 Miliar

Jaksa Inhu mengultimatum 131 nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terkait dugaan korupsi Rp15 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Uang Rp1 miliar yang berhasil disita penyidik jaksa Pidsus Kejari Inhu terkait korupsi Perumda BPR Indra Arta 


Mereka mengabaikan peraturan yang berlaku, yang berujung pada kredit macet dan hapus buku.

Dugaan korupsi ini juga melibatkan dua tersangka lain dengan peran spesifik. 


RHS, seorang teller dan kasir, diduga melakukan pencairan atau pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan. 


Kemudian, KH, seorang debitur, diduga bekerja sama dengan account officer untuk mencairkan pinjaman menggunakan nama orang lain.


Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat beragam dan terstruktur. 


Mereka diduga secara bersama-sama memberikan kredit fiktif dengan cara menggunakan nama orang lain, menjadikan agunan yang tidak diikat hak tanggungan, dan tidak melakukan survei kelayakan terhadap pengajuan kredit.


Selain itu, ditemukan pula praktik pemberian kredit di atas nilai agunan, pemberian pinjaman kepada debitur yang bermasalah, serta pengambilan deposito nasabah tanpa izin.


“Akibat dari tindakan ini, terjadi kredit macet pada 93 debitur dan hapus buku pada 75 debitur, yang secara keseluruhan menyebabkan kerugian negara Rp15 miliar,” terang Dedie.


Ia menerangkan, proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan.


Jaksa masih mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved