Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi APBDes, Eks Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun

Rafli terjerat kasus dugaan korupsi APBDes periode 2017 - 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp 1 M lebih.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
metrocrime.org
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokal Hulu menuntut eks Kades Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Rafli terjerat kasus dugaan korupsi APBDes periode 2017 - 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp 1 M lebih.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (20/10/2025), dipimpin Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap. Tuntutan disampaikan Galih Aziz, SH, MH dan Fahrul Akhmi.

Kepala Kajari Rokan Hulu Dr Rabani M Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus Galih Aziz, SH, MH membenarkan tuntutan tersebut kala dikonfirmasi ulang pada Rabu (22/10/2025).

"Iya benar. Itu tuntutan dari kita," kata Galih Aziz pada Tribunpekanbaru.com.

Selain pidana penjara, Rafli juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.050.367.714.

Bila uang pengganti tak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta tak mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam dakwaan JPU, Rafli diduga melakukan pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan sendiri, bukan oleh bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK).

Baca juga: Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis: Triliunan Raib, Aset Sandra Dewi Kini Turut Disita

Baca juga: Saksi Sempat Tak Curiga, Pemuda di Rohul Riau Ini Ternyata Nekat Curi Kendaraan Majikan

 

Penggunaan Uang yang bersumber dari Rekening Kas Desa tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDesa Kasang Mungkal tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dakwaan lainnya yakni terdapat belanja desa yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah; terdapat belanja untuk kegiatan non-fisik pembangunan desa tetapi tidak dilaksanakan/ fiktif; volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan lainnya.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Kerugian negera berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/ pada 2024 lalu sejumlah Rp1.050.367.714.

PN Tipikor Pekanbaru pun akan mengagendakan sidang pledoi dari terdakwa pekan depan.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved