Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK
Abdul Wahid Gubernur Riau Ke Empat yang Tersandung Kasus Korupsi, Baru Menjabat 256 Hari
Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke empat yang tersandung kasus korupsi. Wahid ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji terkait anggaran Pemprov Riau Tahun 2025
- Abdul Wahid menjadi gubernur Riau keempat yang tersandung kasus korupsi
- Tiga gubernur Riau sebelumnya yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun juga pernah diusut KPK atas berbagai kasus korupsi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke empat yang tersandung kasus korupsi.
Gubernur Riau pertama yang diusut oleh KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kedua, adalah Rusli Zainal yang terjerat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Ketiga, adalah Annas Maamun terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Langsung Ditahan
Johanis Tanak mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Abdul Wahid
Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Desa Belaras (kini Desa Cahaya Baru, Dusun Anak Peria, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau).
Ia menempuh pendidikan dasar hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Simbar, Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah itu, ia sempat bersekolah di MAN 1 Tembilahan, kemudian melanjutkan pendidikan ke Pesantren Ashabul Yamin di Lasi Tuo, Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Sumatera Barat.
Setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren, Abdul Wahid melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
Di Pilkada 2024 Abdul Wahid maju sebagai Calon Gubernur Riau, menggandeng eks Pj Gubri sekaligus Sekdaprov Riau SF Hariyanto sebagai Calon Wakil Gubernur Riau.
Ia berpasangan dengan S. F. Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau dan memperoleh suara terbanyak, sehingga membuat Abdul Wahid ditetapkan sebagai Gubernur Riau terpilih periode 2025 hingga 2030.
Karir Politik Abdul Wahid
Abdul Wahid bergabung dengan PKB pada tahun 2002. Usai bergabung dengan PKB, Abdul Wahid memperkaya pengalaman berorganisasinya dengan menjadi Wakil Sekretaris PC HMI tahun 2002–2003.
Lalu menjadi Wakil Sekretaris DPW PKB Riau pada tahun 2002–2004 dan tahun 2004–2009.
Di tahun 2009, Abdul Wahid berhasil melenggang ke DPRD Provinsi Riau dan ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Gabungan.
Setelah menghabiskan satu periode, Abdul Wahid Kembali maju di Pemilu 2014 dan berhasil meyakinkan masyarakat untuk mempercayakan kursi perwakilan rakyat pada dirinya untuk kedua kali.
Abdul Wahid kemudian ditunjuk menjadi Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019.
Pada puncak karirnya di PKB, Abdul Wahid telah menjadi Ketua DPW PKB Provinsi Riau tahun 2011–2021 dan tahun 2021–sekarang.
Pada Pemilu tahun 2019, Abdul Wahid memutuskan naik kelas dengan mencalonkan diri ke DPR RI dan sukses terpilih. Abdul Wahid pun berangkat ke Senayan untuk menjadi salah satu politikus dari Provinsi Riau yang berhasil duduk sebagai legislator pusat.
Setelah itu, ia kembali maju dalam PILEG 2019, dan Abdul Wahid kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI masa bakti 2019 hingga 2024.
Usai menyelesaikan tugas sebagai Anggota DPR RI selama lima tahun di Senayan, Abdul Wahid kembali mengikuti pentas politik di tahun 2024 dan sukses mejadi caleg peraih suara terbanyak untuk DPR RI.
Namun ia memilih merelakan kursinya untuk melanjutkan pertarungan di Pilkada sebagai Calon Gubernur Riau.
( Tribunpekanbaru.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.