KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur
Penampakan Tim KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dikawal Brimob Bersenjata
Penggeledahan ini dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang dilakukan oleh KPK.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kamis (6/11/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
- Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dengan pengamanan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap. Awak media diminta menjauh dari lokasi.
- Penggeledahan dilakukan setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menandai lanjutan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kamis (6/11/2025) siang.
Pantauan Tribunpekanbaru.com di lokasi, terlihat sejumlah petugas menggunakan rompi bertuliskan KPK, mendatangi sebuah bangunan yang merupakan tempat kediaman gubernur.
Mereka memasuki sejumlah ruangan yang ada di bangunan tersebut sembari berkoordinasi satu dengan yang lainnya.
Informasinya, penggeledahan sudah dilakukan mulai pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, dua unit mobil merk Toyota Innova hitam terparkir di samping bangunan.
Beberapa personel dari Satuan Brimob Polda Riau bersenjata lengkap, melakukan penjagaan dan pengamanan ketat.
Awak media yang semula diperbolehkan masuk mendekati bangunan, diminta keluar.
“Maaf bang, perintah di luar pagar,” ujar seorang personel pengamanan.
Penggeledahan ini dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang dilakukan oleh KPK.
Penggeledahan ini terkait dengan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Baca juga: Istri Gubernur Riau Sudah Tidak Kembali ke Rumah Dinas Pasca OTT Gubri Abdul Wahid
Baca juga: Breaking News: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau dan Beberapa Lokasi Lain
KPK Tetapkan 3 Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Riau, pada hari ini, Kamis (6/11/2025) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya.
“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif. Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” jelasnya.
Lanjut dia, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.