KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Beri Peringatan pada Kepala OPD: Jangan Mau Ditakuti Pihak Ketiga
Plt Gubenur Riau, SF Hariyanto tegas mengatakan bahwa seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menjaga integritas
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Setelah dilakukan pemeriksaan di KPK, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan tersangka Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
( Tribunpekanbaru.com / Budi Rahmat)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.