Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Beri Peringatan pada Kepala OPD: Jangan Mau Ditakuti Pihak Ketiga

Plt Gubenur Riau, SF Hariyanto tegas mengatakan bahwa seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menjaga integritas

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
Plt Gubenur Provinsi Riau, SF Hariyanto 

Setelah dilakukan pemeriksaan di KPK, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.  

Selain Wahid, KPK juga menetapkan tersangka Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. 

( Tribunpekanbaru.com / Budi Rahmat)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved