Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK
6 Fakta Pasca OTT KPK di Riau, Gubri Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau
OTT dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) siang mengejutkan publik. Lantas apa saja yang terjadi setelah OTT KPK tersebut? Berikut poin-poin pentingnya
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 7 miliar.
- Pasca penetapan, Abdul Wahid diberangkatkan ke Jakarta, gelar adatnya gugur, dan SF Hariyanto ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau.
- KPK lanjutkan penyidikan dengan menggeledah rumah dinas Gubernur Riau sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau pada Senin (3/11/2025) siang mengejutkan publik.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Baca juga: SF Hariyanto Sedang Bersama Abdul Wahid Saat OTT KPK, Plt Gubernur Riau: Bingung Ada Ramai-ramai
Lantas apa saja yang terjadi setelah OTT KPK tersebut?
Berikut poin-poin penting dari fakta maupun peristiwa yang bisa dirangkum:
- Abdul Wahid dan Rombongan Dibawa ke Jakarta
Setelah penangkapan, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama beberapa orang lainnya diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa (4/11/2025).
Dalam foto yang diterima Tribunpekanbaru.com, Abdul Wahid tampak bersama tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Ia terlihat santai mengenakan kaos oblong putih dan masker.
- Aktivitas Kantor Gubernur Riau Berjalan Normal, Rumah Dinas Gubri Sepi
Sehari setelah OTT, aktivitas di Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, tetap berjalan seperti biasa.
Pantauan pada Selasa (4/11/2025) menunjukkan pegawai dan pejabat hilir mudik menjalankan aktivitas kedinasan, tanpa adanya penjagaan khusus atau penutupan akses masuk ke area kantor.
Sementara itu, rumah dinas Gubernur Riau tampak sepi pasca penangkapan.
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Langsung Ditahan
Pada Rabu (5/11/2025), KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers KPK pada hari yang sama dan langsung ditahan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan sejak Senin (3/11/2025).
- Gelar Datuk Setia Amanah Abdul Wahid Otomatis Gugur
Pasca penetapan sebagai tersangka, gelar adat Datuk Setia Amanah yang sebelumnya disandang Abdul Wahid otomatis gugur.
Gelar tersebut diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam prosesi penabalan di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Sabtu (5/7/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menjelaskan bahwa gelar jabatan Gubernur sebagai Datuk Seri Setia Amanah melekat hanya selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
“Gelar jabatan Gubernur melekat ketika menjalankan tugasnya, ketika sudah tidak lagi, maka otomatis akan gugur gelarnya,” ujar Taufik Ikram Jamil.
Ia menegaskan bahwa pencabutan gelar tidak perlu dijemput atau dicabut secara formal, karena otomatis tidak berlaku ketika pejabat tersebut tidak lagi menjalankan tugasnya.
- SF Hariyanto Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau, Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Normal
Setelah penetapan tersangka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsil Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Wakil Gubernur Riau, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam radiogram ditegaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
SF Hariyanto memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau akan tetap berjalan normal meski terdapat kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
- KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
Tim KPK kembali bergerak melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro pada Kamis (6/11/2025) siang.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan KPK memasuki beberapa ruangan dan berkoordinasi di dalam bangunan tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Empat unit mobil tampak meninggalkan kompleks rumah dinas seusai penggeledahan. Belum diketahui barang-barang apa saja yang dibawa oleh tim KPK.
(Tribunpekanbaru.com)
OTT KPK di Riau
KPK OTT Gubernur Riau
Abdul Wahid
SF Hariyanto
Multiangle
Meaningful
Komisi Pemberantasan Korupsi
TribunBreakingNews
| Suara Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Serak Saat Beri Keterangan Pers, Minta Doa untuk Abdul Wahid |
|
|---|
| Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK, Ini Dukungan PKB Pelalawan Kepada Abdul Wahid |
|
|---|
| Anak Buah Dikorbankan, Gubernur Foya-Foya: Inilah Wajah Asli Jatah Preman Riau ala Abdul Wahid |
|
|---|
| SF Hariyanto Bantah Isu Jadi Pelapor Gubri Abdul Wahid ke KPK: Itu Fitnah! |
|
|---|
| Rumah Digeruduk, Dikejar Hingga Barbershop, Gubernur Riau Abdul Wahid Akhirnya Dibekuk KPK di Kafe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.