Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan Korupsi CSR PT SPRH Rp19 Miliar, Polda Riau Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Tim penyidik dari Subdit III Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kini tengah memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan 
Ringkasan Berita:
  • Polda Riau selidiki dugaan korupsi dana CSR senilai Rp19,5 miliar di PT SPRH
  • Tim penyidik Subdit III Tipidkor Polda Riau bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang nominalnya mencapai lebih dari Rp19 miliar, terus digesa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Tim penyidik dari Subdit III Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kini tengah memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti untuk menelusuri dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal rasuah ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkap, proses penyidikan masih terus berjalan.

Ia menjelaskan, selain memeriksa sejumlah saksi, timnya kini tengah berupaya mencari siapa pihak yang aktif dalam pusaran kasus ini, sehingga mereka bisa dimintai pertanggungjawabannya sebagai tersangka.

Upaya ini diimbangi dengan pemeriksaan sejumlah ahli dan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) RI," jelas Kombes Ade, Rabu (5/11/2025).

Koordinasi dengan BPK RI ini secara spesifik ditujukan untuk audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN). 

Baca juga: Borok BUMD di Rohil PT SPRH Terungkap, Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Baca juga: Kejati Riau Tangkap Eks Dirut SPRH, Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PI Rp 551 Miliar

Penetapan tersangka akan segera dilakukan begitu audit BPK selesai.

Diketahui, dana CSR senilai Rp19.527.000.000 yang menjadi pokok permasalahan berasal dari PT Riau Petroleum, sebagai bagian dari bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024. 

Penyaluran dana ini diduga sarat kejanggalan. Meskipun penerima hibah tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, ironisnya, banyak penerima yang mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai total yang tertera dalam dokumen resmi, yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memotong atau menggelapkan dana di tengah proses distribusi. 

Hal inilah yang kini sedang ditelusuri tuntas oleh penyidik untuk menemukan dalang utamanya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved