Aset Bandar Narkoba Disita
Fantastis! Sekali Transfer Rp2,2 Miliar, Transaksi Mencurigakan Ungkap TPPU Bandar Narkoba Riau
Terungkapnya TPPU yang dilakukan bandar besar Narkoba di Riau, salah satunya karena adanya transaksi mencurigakan yang dilakukannya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- MR alias Abeng, bandar narkoba di Riau, terlibat TPPU dengan transaksi mencurigakan hingga Rp2,2 miliar sekali transfer.
- Ia telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2013 dan tetap beroperasi meski pernah dipenjara.
- Polisi menyita aset senilai Rp15,26 miliar, termasuk uang tunai, tanah, kapal, dan mobil; istrinya juga jadi tersangka dan buron.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkapnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bandar besar Narkoba di Riau, pria berinisial MR alias Abeng, salah satunya karena adanya transaksi mencurigakan yang dilakukannya.
Di mana, salah satunya MR alias Abeng, melakukan transaksi dengan sekali transfer, nominalnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp2,2 miliar.
“MR alias Abeng ini salah satu bandar besar di Riau. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kaki-kakinya (anak buah, red). Masih banyak,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat ekspos kasus TPPU yang menjerat MR alias Abeng, Selasa (11/11/2025).
Putu bilang, MR alias Abeng sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.
“Dia ini sempat ditangkap dan menjalani hukuman pada 2017. Dia keluar penjara 2019, namun tetap melakukan transaksi Narkoba walaupun di dalam sel (Lapas),” ungkap Putu.
Baca juga: Bandar Besar Narkoba Pemilik Aset Rp15 M di Riau Ditangkap, Tetap Bertransaksi Walau dalam Lapas
Baca juga: Breaking News: Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Bandar di Riau
Diterangkan Putu, total aset milik MR alias Abeng yang disita mencapai Rp15,26 miliar, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar lebih, termasuk bangunan, tanah, kapal, dan lain-lain. Aset ini berasal dari bisnis haram narkotika.
Putu menerangkan, terungkapnya kasus TPPU ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025) lalu.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat itu, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
“Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng. Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025,” kata Putu.
Ternyata disebutkan Putu, MR sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.
Selain itu, MR juga diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkotika.
Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” sebut Putu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ekpose-tppu-bandar-narkoba-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.