Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sosok Kajari Inhu Ratih Andrawina Suminar, Jadi Tim Penyusun KUHP Baru Berlaku 2026 di Indonesia

DR. Ratih Andrawina Suminar, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Kajari Inhu
PELANTIKAN - DR Ratih Andrawina Suminar saat dilantik menjadi Kajari Inhu, pada 3 November 2025 lalu. 

Ia pun didapuk untuk menjadi pemateri dalam kegiatan penyamaan persepsi jaksa terhadap penerapan KUHP Nasional di Kantor Kejati Riau. Kegiatan beberapa hari, dimulai sejak Sabtu (15/11/2025).

Ratih memberikan sejumlah materi penting kepada ratusan jaksa dari seluruh jajaran Kejari yang ada di Provinsi Riau.

Ia mengingatkan bahwa, masih banyak jaksa yang belum sepenuhnya memahami poin-poin kebaruan dalam regulasi baru tersebut, padahal peran jaksa sangat sentral.

"Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik," ujarnya.

Ratih juga menggarisbawahi perlunya penyamaan persepsi yang komprehensif, tidak hanya di internal Kejaksaan tetapi juga dengan penyidik dan hakim, demi terwujudnya penegakan hukum yang cepat dan konsisten.

"Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP," tutupnya.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved