Sosok Kajari Inhu Ratih Andrawina Suminar, Jadi Tim Penyusun KUHP Baru Berlaku 2026 di Indonesia
DR. Ratih Andrawina Suminar, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ia pun didapuk untuk menjadi pemateri dalam kegiatan penyamaan persepsi jaksa terhadap penerapan KUHP Nasional di Kantor Kejati Riau. Kegiatan beberapa hari, dimulai sejak Sabtu (15/11/2025).
Ratih memberikan sejumlah materi penting kepada ratusan jaksa dari seluruh jajaran Kejari yang ada di Provinsi Riau.
Ia mengingatkan bahwa, masih banyak jaksa yang belum sepenuhnya memahami poin-poin kebaruan dalam regulasi baru tersebut, padahal peran jaksa sangat sentral.
"Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik," ujarnya.
Ratih juga menggarisbawahi perlunya penyamaan persepsi yang komprehensif, tidak hanya di internal Kejaksaan tetapi juga dengan penyidik dan hakim, demi terwujudnya penegakan hukum yang cepat dan konsisten.
"Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP," tutupnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Kejati Riau Bekali 246 Jaksa Hadapi Percepatan Penanganan Korupsi dan KUHP Baru |
|
|---|
| OPINI : KUHP Baru, Akhir dari Bayang-Bayang Hukum Kolonial |
|
|---|
| 10 Jenis Perbuatan yang Diharamkan Menurut KUHP & UU Korporasi Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Halaman 67 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 6 Halaman 67 Aktivitasku Diskusi Perbuatan Diharamkan UU |
|
|---|
| Pria di Gowa yang Habisi Nyawa Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal KUHP yang Menjerat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sosok_Kajari_Inhu_Ratih_Andrawina_Suminar__Jadi_Tim_Penyusun_KUHP_Baru_Berlaku_2026_di_Indonesia.jpg)