Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi Iptu LLN Digerebek Berduaan dengan Istri Rekannya di Asrama Polisi di Rambah Riau

Akibat ulah tersebut, Iptu LLN kini menerima konsekuensi berat: ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

tribun/net
BAYAR POLISI - Seorang tersangka narkoba mengaku bayar polisi Rp 50 juta agar dibebaskan 
Ringkasan Berita:
  • Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul. 
  • Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah rumah dinas kosong di kompleks asrama polisi, tepat di belakang Mapolsek Rambah, Riau menjadi sorotan.

Sebab, tempat itu menjadi lokasi terungkapnya kasus perselingkuhan yang menghebohkan internal kepolisian.

Di tempat itulah Iptu LLN, personel Polres Rohul, dipergoki tengah berselingkuh dengan istri rekannya sendiri yang berinisial RA.

Akibat ulah tersebut, Iptu LLN kini menerima konsekuensi berat: ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan sudah di PTDH,” kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).

Harissandi menyebut putusan PTDH diambil dalam sidang kode etik pada Senin, (10/11/2025).

“Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” sebut Harissandi. 

Baca juga: SOSOK Sheikh Hasina: Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, Menjabat 15 Tahun

Baca juga: Beberapa Kali Mangkir, S Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul Langsung Ditahan Jaksa

Iptu LLN dan Ibu Bhayangkari Jadi Tersangka

Iptu LLN dan RA, wanita yang menjadi selingkuhannya, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.

Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

SOSOK Iptu LLN

Sebagai informasi, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.

Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul. 

KRONOLOGI Iptu LLN Tertangkap Basah dengan Ibu Bhayangkari

Iptu LLN diketahui tertangkap basah berselingkuh dengan RA, yang merupakan Bhayangkari sekaligus istri rekannya sesama polisi.

Perselingkuhan itu dilakukan di asrama polisi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul.

Informasi yang beredar menyebut Iptu LLN digerebek warga pada Jumat (26/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan kasus tersebut. 

Namun ia membantah bahwa Iptu LLN diamankan warga. 

“Di amankan oleh beberapa anggota polri, bukan warga,” kata Emil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025). 

Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.

Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Iptu LLN menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Oknum tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Emil. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.

Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved