Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Internasional

SOSOK Sheikh Hasina: Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, Menjabat 15 Tahun

Pada aksi itu, sekitar 1.400 korban berjatuhan dan menjadi titik balik yang menggoyahkan kekuasaannya.

Dhaka
SHEIKH HASINA - Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mempertimbangkan mencari suaka politik ke UEA, Arab Saudi dan Finlandia setelah ditolak Inggris dan Amerika Serikat. Inilah profil Sheikh Hasina, Eks Perdana Menteri (PM) yang dijatuhi hukuman mati, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa menuding Sheikh Hasina berada di balik ratusan pembunuhan serta penggunaan kekuatan mematikan terhadap pengunjuk rasa.
  • Temuan berupa penembakan jarak dekat, penghilangan paksa, dan penyiksaan, yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sheikh Hasina, mantan Perdana Menteri Bangladesh, kembali menjadi sorotan internasional.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) di Dhaka yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.

Dakwaan yang menjeratnya berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Putusan tersebut berhubungan dengan tindakan keras pemerintahannya dalam merespons demonstrasi mahasiswa pada 2024.

Pada aksi itu, sekitar 1.400 korban berjatuhan dan menjadi titik balik yang menggoyahkan kekuasaannya.

Tokoh berusia 78 tahun itu diadili secara in absentia lantaran sejak Juli 2024 ia telah melarikan diri ke India, usai digulingkan oleh gelombang protes yang menuntut penghapusan sistem kuota pekerjaan pemerintah.

Gerakan mahasiswa tersebut kemudian meluas menjadi aksi anti-pemerintahan yang lebih besar, menyoroti dugaan praktik otoritarian selama 15 tahun masa kepemimpinannya.

Baca juga: HEBOH Postingan ASI Keluar dari Ketiak, Simak Penjelasan Dokter

Baca juga: Beberapa Kali Mangkir, S Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul Langsung Ditahan Jaksa

Dituduh Izinkan 'Kekuatan Mematikan'

Jaksa menuding Sheikh Hasina berada di balik ratusan pembunuhan serta penggunaan kekuatan mematikan terhadap pengunjuk rasa.

Selama persidangan, ICT memutar rekaman audio yang diverifikasi BBC Eye, di mana Sheikh Hasina diduga memberi izin penggunaan 'senjata mematikan' pada puncak kerusuhan Juli 2024.

Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan utama, yakni hasutan, memerintahkan pembunuhan, dan gagal mencegah kekejaman.

“Kami menjatuhkan satu hukuman, yaitu hukuman mati,” ujarnya.

Laporan penyelidik HAM PBB pada Februari lalu bahkan menyebutkan temuan berupa penembakan jarak dekat, penghilangan paksa, dan penyiksaan, yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bantahan Sheikh Hasina

Dalam pernyataan lima halaman, Hasina menolak seluruh dakwaan dan menuding pemerintah sementara menggunakan pengadilan sebagai cara untuk “menghancurkan Liga Awami” sebagai kekuatan politik.

Ia mengklaim bangga dengan rekam jejak HAM selama pemerintahannya dan tak gentar menghadapi persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved