Beberapa Kali Mangkir, S Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul Langsung Ditahan Jaksa
Penahanan Sayidina merupakan pengembangan dimana sudah ada 6 terpidana yang divonis bersalah Pengadilan Tipikor Pekabaru
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu langsung menahan Sayidina, tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 - 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.
Penahanan Sayidina merupakan pengembangan dimana sudah ada 6 terpidana yang divonis bersalah Pengadilan Tipikor Pekabaru pada kasus yang sama.
Penahanan Sayidina dilakukan pada Senin sore (17/11/2025).
Usai menjalani pemeriksaan, Sayidina yang berstatus sebagai Direktur CV Berkah Makmur sekaligus distributor penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Rambah Samo langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Pasir Pengaraian.
Sayidina diketahui sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan.
Dari pemeriksaan yang dijadwalkan pihak Kejari Rohul, Sayidina dikabarkan akan memenuhi panggil.
Namun, nyatanya tidak hadir. Hal ini berulang beberapa kali hingga pada Senin (17/11/2025) ia datang untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 24 M Lebih, Kejari Rohul Sita dan Lacak Aset Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi
"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan Tersangka berinisal S dalam Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 - 2022," kata Kajari Rohul Dr Rabani Halawa SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz SH MH pada Tribunpekanbaru.com, Senin malam (17/11/2025).
Penetapan tersangka ini, katanya, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi maupun fakta-fakta di persidangan.
Baca juga: Ini Perbandingan Putusan Hakim vs Tuntutan JPU di Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul
Kerugian Negara Rp24 miliar lebih
Seperti diketahui, sudah ada 6 terpidana yang divonis bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor Pekabaru.
Selain itu, ada 3 tersangka yang dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan.
"Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti, maka dari itu tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," katanya.
Penyaluran pupuk subsidi 2019 - 2022 pada Kecamatan Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu tidak tersalurkan sebagaimana mestinya sehingga penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tersangka, katanya, tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer dan membuat laporan penyaluran seolah-olah pupuk yang telah disalurkan kepada pengecer sesuai dengan realisasi.
Kemudian, lanjutnya, tersangka menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer diatas harga eceran Tertinggi (HET) sebagaimana mestinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
| Hari Pertama Operasj Zebra, Polda Riau Beri Bantuan Kursi Roda-Tongkat Untuk Korban Lakalantas |
|
|---|
| Kapolres Kuansing Wanti-wanti Anggota, Jangan Ada Pungli di Operasi Zebra |
|
|---|
| Polres Siak Siap Laksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning Selama 14 Hari, Ini Sasarannya |
|
|---|
| TPP Dipotong 30 Persen, ASN Pemprov Riau: Kalau Bisa Jangan, Itu yang Ditunggu Setiap Bulan |
|
|---|
| UMK Dumai 2026 Diperkirakan Naik, Pembahasan Tunggu Aturan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi |
|
|---|
