Unjuk Rasa Terkait Lahan TNTN
5 Tuntutan Utama Ribuan Peserta Aksi Demo di Kantor Kejati Riau Terkait Persoalan Lahan
Massa aksi yang berjumlah ribuan orang, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Ribuan massa gabungan ormas demo di Kejati Riau tuntut hak atas lahan sawit.
- Lima tuntutan: transparansi dokumen hutan, hentikan Satgas PKH dan Agrinas, buka data lahan sitaan, jalankan Putusan MK 35/2012, tarik aparat bersenjata.
- 20 perwakilan bertemu Kajati dan Satgas, demo tutup jalan Sudirman dan Gajah Mada.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Massa aksi yang berjumlah ribuan orang, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Massa ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat. Salah satunya, adalah Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI).
Massa dalam hal ini meminta kembali hak mereka atas lahan kebun sawit milik mereka, yang disebut masuk dalam kawasan hutan.
Sedikitnya, ada lima tuntutan utama yang menjadi aspirasi dari massa aksi.
Baca juga: Breaking News: Ada Aksi Unjuk Rasa Terkait Lahan TNTN di Depan Kejati Riau Hari Ini
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Kejati Riau, Pertemuan Tertutup Kajati dan Perwakilan Massa Aksi TNTN
Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz menegaskan, tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Diuraikan Aziz, pertama, pihaknya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau.
KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016.
Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.
"Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat," tegas Abdul Aziz.
Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut KOMMARI, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.
Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya.
KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.
Keempat, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat.
Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat.
"Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat," ucapnya.
Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat.
KOMMARI juga menuntut pemerintah pusat menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.
"Ini suara rakyat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat menekan warga," tandas Aziz.
Perwakilan massa aksi, sudah dipersilakan untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno dan Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Winarto beserta jajaran.
Total ada 20 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam Kantor Kejati Riau, untuk membahas soal masalah lahan atau kebun sawit warga, yang disebut masuk kawasan hutan.
Pertemuan berlangsung tertutup, bertempat di sebuah ruangan yang menjadi markas Satgas PKH di Kantor Kejati Riau.
Demonstrasi sudah dimulai sejak pagi. Aksi demo ini digelar berkaitan dengan lahan sawit milik warga yang disebut berada di kawasan hutan, salah satunya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
• Ribuan Orang Pendemo di Depan Kantor Kejati Riau, Minta Kembalikan Hak Lahan di TNTN
Tampak para peserta aksi membawa sejumlah spanduk, bendera merah putih, dan bendera organisasi kemasyarakatan.
Seorang orator menyebut, ini bukan kali pertama aksi digelar.
Salah satu tuntutan massa, yakni agar Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menghentikan kegiatan mereka, serta mengembalikan lahan sawit milik warga yang telah disita.
“Kembalikan hak-hak pemilik tanah. Kita akan bertahan di sini sampai tuntutan kita dipenuhi,” ungkap seorang orator.
Massa aksi terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Kommari, AMMP dan Formas Taka. Mereka berasal dari Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
Pendemo diperkirakan jumlahnya lebih dari 3 ribu orang.
Terkait aksi ini, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menyebut, rekayasa lalu lintas dilaksanakan hingga demo usai.
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan, yakni Sebagian Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada yang ada di sekitar Kantor Kejati Riau, ditutup karena digunakan oleh massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk dapat mencari jalur alternatif,” ungkapnya.
Satrio bilang, penutupan ruas jalan sementara mulai diberlakukan dari pukul 06.00 WIB.
“Pengalihan arus ini dilakukan demi menjaga kelancaran aksi unjuk rasa dan ketertiban lalu lintas. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ucap Satrio.
Poin Tuntutan
Berikut lima poin tuntutan lengkap massa aksi dari berita tersebut:
- Transparansi dokumen kawasan hutan
Satgas PKH diminta membuka seluruh dokumen pengukuhan kawasan hutan Riau, dari SK 173/1986 hingga SK 903/2016, termasuk status lindung, konservasi, dan produksi.
- Penghentian aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas
Seluruh kegiatan Satgas PKH dan PT Agrinas beserta kerja sama operasionalnya harus dihentikan sampai bukti legal pengukuhan kawasan hutan ditunjukkan.
- Transparansi lahan sitaan dan pendapatan Agrinas
PT Agrinas Palma Nusantara diminta membuka informasi publik terkait luas lahan sitaan, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari kebun sitaan.
- Pelaksanaan Putusan MK 35/2012
Pemerintah pusat diminta menata batas tanah ulayat masyarakat adat Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat, karena tanah ulayat tidak boleh otomatis dianggap kawasan hutan negara.
- Penarikan aparat bersenjata dari konflik lahan
Pemerintah diminta menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.
(Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)
TribunBreakingNews
Meaningful
Multiangle
Demo di Kantor Kejati Riau
Unjuk Rasa di Kantor Kejati Riau
Kejati Riau
Taman Nasional Tesso Nilo
TNTN
| Aksi Unjuk Rasa di Kejati Riau, Pertemuan Tertutup Kajati dan Perwakilan Massa Aksi TNTN |
|
|---|
| Perwakilan Massa Demo Bertemu Kajati Riau dan Kasatgas PKH Bahas Lahan Warga TNTN |
|
|---|
| Aktivitas Sekolah di Kawasan TNTN Normal, Disdik Pelalawan Siapkan Rencana Jika Direkolasi |
|
|---|
| Ribuan Orang Pendemo di Depan Kantor Kejati Riau, Minta Kembalikan Hak Lahan di TNTN |
|
|---|
| Ini Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Imbas Aksi Massa di Kantor Kejati Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/demo-unjuk-rasa-Minta-Kembalikan-Hak-Lahan-di-TNTN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.