Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perusakan Segel KPK

Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubri, Pengamat Hukum: Dikategorikan Sebagai Kejahatan

Konsekuensi merusak segel yang dipasang oleh aparat negara dapat diancam tindak pidana Pasal 232 Ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
Foto/Dok Pribadi
Advokat Peradi Pekanbaru, Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Unilak. Pengamat sosial, hukum, dan ekonomi. 

 TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga pramusaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur Riau.

Advokat Peradi Pekanbaru, Dedy Felandry, SH., LL.M sekaligus Dosen Fakultas Hukum Unilak. Pengamat sosial, hukum, dan ekonomi mengatakan pemanggilan pramusaji tersebut relevan karena sebagai pekerja rumah dinas, pramusaji diduga mengetahui aktivitas sehari‑hari di lokasi tersebut.

Konsekuensi merusak segel yang dipasang oleh aparat negara dapat diancam tindak pidana Pasal 232 Ayat (1) KUHPidana.

Sanksi ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak, membuang, atau menggagalkan penyegelan yang dilakukan oleh penguasa umum yang berwenang.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai kejahatan, karena sangat dapat dipastikan bahwa pelaku mempunyai niat jahat untuk melakukan pengrusakan tersebut.

Kemudian merangsek masuk secara diam-diam, atau sudah bekerja sama dengan oknum penjaga.

Sifat perbuatannya adalah kejahatan yang merusak barang milik orang lain, dalam hal ini adalah barang negara atau badan publik yang berwenang.

Dalam hukum pidana niat pelaku itu penting untuk dibuktikan, sering disebut para pakar hukum pidana sebagai mensrea.

Hukum pidana itu melacak kebenaran materil sesuai dengan bukti-bukti yang diatur dalam hukum acara pidana.

Hukum acara pidana artinya prosedur bagaimana cara menegakkan hukum pidana.

Pengrusakan segel tersebut juga dapat diancam pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Adalah tindakan pidana yang bertujuan menggagalkan proses hukum seperti menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau memberikan pertolongan dengan maksud pelaku lolos dari pemeriksaan.

Tindakan ini diatur dalam Pasal 221 KUHPidana.

Pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun atas perbuatannya tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved