Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perusakan Segel KPK

Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubri, Pengamat Hukum: Dikategorikan Sebagai Kejahatan

Konsekuensi merusak segel yang dipasang oleh aparat negara dapat diancam tindak pidana Pasal 232 Ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
Foto/Dok Pribadi
Advokat Peradi Pekanbaru, Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Unilak. Pengamat sosial, hukum, dan ekonomi. 

Langkahnya dugaan perbuatan pidana diadukan ke Polisi. Bisa ke Polsek, ke Polres, ke Polda, atau ke Mabes Polri.

Tinggal disesuaikan saja dengan locus delictinya (lokasi perbuatannya).

Dalam hal membuat aduan ke polisi, haruslah melengkapi dengan minimal dua alat bukti.

Adapun alat bukti dalan hukum acara pidana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) yaitu :

1. Keterangan saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat atau dokumen
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa

Dalam konteks perkara dugaan pengrusakan segel di sejumlah ruangan di rumah dinas tersebut, KPK dapat memeriksa juru saji dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan segel tersebut.

Tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang disebutkan di atas, barulah kemudian bukti-bukti tersebut dianalis sehingga dapat mendukung dugaan pengrusankan tersebut.

Hukum haruslah sesuai tegak lurus dengan bukti-bukti yang ada.

Dengan demikian penegakan hukum akan kembali dipercaya masyarakat jika aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved