Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perusakan Segel KPK

KPK Dalami Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi

KPK menyelidiki dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, yang bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
RUSAK SEGEL - Kondisi Rumah Dinas Gubernur Riau Jumat (21/11/2025). KPK menyelidiki dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, yang bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. 
Ringkasan Berita:
  • KPK menyelidiki dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, yang bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
  • Tiga pramusaji rumah dinas telah diperiksa terkait kasus ini.
  • Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid bersama Kadis PUPR M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau. 

Peristiwa ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan (Kadis PUPR Riau) dan Dani M Nursalam (tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya mendalami motif di balik perusakan segel tersebut, termasuk kemungkinan adanya instruksi dari pihak tertentu. 

Baca juga: Rumah Dinas Gubernur Riau Sepi Pasca Penggeledahan KPK dan Pemeriksaan 3 Pramusaji

Baca juga: Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubri, Pengamat Hukum: Dikategorikan Sebagai Kejahatan

Tiga pramusaji rumah dinas gubernur, yakni Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, telah diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa tindakan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan, sehingga meminta seluruh pihak di Pemprov Riau bersikap kooperatif.

OTT dan Modus ‘Japrem’

Penetapan tersangka Abdul Wahid CS dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. 

OTT ini mengungkap praktik pungutan liar yang dikenal dengan istilah ‘jatah preman’ (Japrem) di Dinas PUPR PKPP Riau.

Kasus bermula dari pungutan fee atas penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. 

Fee awal 2,5 persen dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar. Pejabat yang menolak disebut terancam mutasi atau pencopotan jabatan.

Setidaknya terjadi tiga kali setoran antara Juni–November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. 

Puncaknya, Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid, yang kemudian menjadi momen OTT oleh tim KPK.

Barang Bukti dan Pemeriksaan

Dalam OTT, KPK mengamankan 10 orang, termasuk pejabat UPT, Kadis PUPR, serta Gubernur Abdul Wahid. 

Tim juga menyita uang tunai dan mata uang asing senilai total Rp1,6 miliar dari berbagai lokasi penggeledahan, termasuk rumah dinas gubernur di Pekanbaru dan kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa kasus ini berangkat dari laporan masyarakat dan menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur.

“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved