Rabu, 27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ammar Zoni Siap Buka-bukaan Jika Sidang Kasus Narkoba Digelar Offline

Ammar mengaku sudah pernah mengikuti sidang secara daring, namun hasilnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tayang:
Editor: Sesri
Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
MINTA SIDANG LANGSUNG - Pemain sinetron Ammar Zoni meminta agar kasus narkoba terbarunya disidang secara langsung, bukan online. Sebab dia akan berkoar soal bisnis narkoba di Rutan Salemba secara rinci. 

Dalam peredarannya, mantan pesinetron itu tidak bertindak sendiri. 
Ammar Zoni diduga terlibat bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. 

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni dan kelompoknya memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di rutan.

Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. 

Kasus ini terkait dengan peredaran narkoba di tempat Ammar Zoni menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. 

Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman empat tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.

Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. 

Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau “gudang” yang menyimpan narkoba yang dikirim dari luar rutan. 

Setelah disimpan, barang haram itu kemudian diserahkan kepada lima tahanan lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.

"Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025). 

Meskipun Ammar Zoni tidak langsung mengedarkan narkoba, perannya dianggap sangat berisiko mengingat ia masih berada di dalam jeruji besi Rutan Salemba. 

Polisi menyebutkan, narkoba tersebut dikirim oleh seorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). 

Penyaluran dilakukan melalui kurir bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya. 

“DPO kami satu orang atas nama Andre. Komunikasinya lewat aplikasi Zangi,” jelas Mulyadi.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved