Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Harusnya Nggak Segitu Vonisnya
Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.
Khairul Saleh mengatakan bahwa vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu.
Nikita dinilai Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.
Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, yang terbuang dalam dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Khairul Saleh.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.
Khairul Saleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Khairul Saleh.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
| Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Nikita Mirzani Tampak Pegang Tasbih Digital Sambil Berzikir |
|
|---|
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Hari Ini: Terancam 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Bakal Bebas |
|
|---|
| Ammar Zoni Balik Melawan: Sebut Ada WA Misterius dari 'Aparat', Kasus Dihentikan asal Bayar |
|
|---|
| Berkedok Ormas, Pria Ini Peras Perusahaan Sawit Rp5 Miliar, Ditangkap Saat Ambil Uang Panjar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.