Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Sebulan di Lapas Nusakambangan, Kondisi Ammar Zoni Memilukan, Dokter Kamelia: Keadaannya Buruk

Dokter Kamelia mengungkap kondisi terkini Ammar Zoni setelah mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribunnews.com
Ammar Zoni dan Dokter Kamelia 

Prihatin dengan kondisi kekasih yang dipacarinya sekira setahun lebih itu, Dokter Kamelia dan tim kuasa hukum tengah berjuang untuk memindahkan Ammar kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Terlebih pihaknya juga merasa tidak adil, Ammar langsung dipindahkan ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan pada keluarga lebih dulu.

"Makanya kita masih berjuang supaya Bang Ammar di pindahin ke sini, supaya lebih leluasa, karena kan lebih merugikan terdakwa."

"Sedihlah, dia udah kayak teroris, bandar besar. Sekarang kalau memang terbukti ada nggak sih barangnya berkilo-kilo."

"Keluarga merasa nggak adil aja, kalau memang terbukti bersalah ya di bawa aja. Tapi kan ini sidangnya belum selesai ya kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan)?" papar Dokter Kamelia.

Penjelasan JPU 

Ammar Zoni terlibat dugaan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Padahal saat itu ia masih menjalani masa hukuman atas kasus peyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria 32 tahun ini disebut menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerika dan menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

JPU menerangkan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar, masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved