TOPIK
Pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan
-
Polres Pelalawan hingga kini belum bisa memastikan jika korban siswi SMP itu tengah mengandung atau tidak, seperti pengakuannya kepada tersangka.
-
Publik masih menyoroti kasus pembunuhan di pelalawan dengan korban seorang siswi belasan tahun.
-
Pelaku merupakan Anak Dibawah Umur (ADU) yang saat ini berusia 17 tahun dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).
-
Pelaku yang masih di bawah umur ini bakal menjalani peradilan anak dan bakal terancam hukum penjara selama 15 tahun.
-
Karpet berwarna krem kecokelatan itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap tabir kematian siswi kelas 3 SMP tersebut.
-
Melalui keterangan para saksi dan penyelidikan polisi, terungkap jika pelaku adalah orang terakhir yang menjemput korban Intan
-
Korban dijemput dengan menggunakan mobil. Polisi juga mengantongi bukti rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalan
-
kronologis pembunuhan korban Intan berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelalawan berawal korban Intan memiliki kegiatan di SMP Bernas
-
Tersangka saat ini berusia 17 tahun yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
-
Polres Pelalawan menangkap seorang laki-laki yang merupakan tersangka pembunuh Intan, namun pelaku merupakan Anak Dibawah Umum (ADU).