Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Rohul Usul NIP 1.611 PPPK Paruh Waktu, 200-an Orang Masih Terkendala

Hasil verifikasi pihak BKN, ada 200-an berkas PPP Paruh Waktu Rohul yang dikembalikan karena ada kesalahan.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Hasil verifikasi pihak BKN, ada 200-an berkas yang dikembalikan karena ada kesalahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Perbaikan dokumen terus dilakukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Rokan Huku yang berkasnya ada kesalahan dalam penguploadan ke aplikasi BKN. Hasil verifikasi pihak BKN, ada 200-an berkas yang dikembalikan karena ada kesalahan.


"Sampai sekarang kami masih perbaikan. Masih proses di Kanreg," kata Plt Kepala Badan Keprgawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaiaan Henni Widiastuti pada Tribunpekanbaru.com, Senin, (27/10/2025).


Seperti diketahui, Pemkab Rohul mengusulkan Normor Induk Pegawai (NIP) bagi 1.611 PPPK Paruh Waktu. Pengajuan tersebut sudah dilakukan sejak akhir September lalu.


Nah, dari 1.611 berkas yang diupload para peserta, sebanyak 200-an berkas dikembalikan pihak BKN. Penyebabnya karena ada permasalahan dalam unggah berkas seperti perbedaan nama di KTP dan ijazah dan lainnya.


Henni mengatakan perbaikan demi perbaikan memang sudah dilakukan. Namun ada saja berkas yang masih salah.


"Ada yang masih salah juga. Masih kami periksa juga nih. Perbaikan sesuai dokumen yang dikirim balik BKN," ucapnya.


Ia meminta pada PPPK Paruh Waktu agar tetap tenang walau ada berkas yang dikembalikan. Sebab proses perbaikan terus dilakukan dna batas waktunya pun panjang.


Proses perbaikan berkas saat ini masih berlangsung. Pihak BKPP Rohul bersama tim verifikator BKN terus melakukan pengecekan by name untuk memastikan setiap kesalahan dapat segera diperbaiki dan diajukan kembali.


"Ngak ada batas waktu untuk perbaikan. Jadi ngak usah khawatir," terangnya.


Sedangkan bagi peserta yang berkasnya tidak ada dikembalikan, berarti sudah lengkap. Sudah terverifikasi BKN. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved