Berita Pelalawan
Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli 2 Anak Sambung & Kerap Gunakan Pakaian Dalamnya, Kades Ungkap Hal Ini
Pria di Pelalawan tega mencabuli dua putri sambungnya berusia 11 dan 8. Ia akhirnya ditangkap Polres Pelalawan.
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Kemudian mereka berpisah dan pelaku menikah dengan istri kedua yang telah memiliki anak.
Mereka tinggal di Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat yang juga sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelecehan dua putri sambungnya yang sudah berlangsung sejak 2023 lalu.
Diduga kuat jika alamat di KTP lelaki berusia 50 tahun itu masih mengikuti tempat tinggal saat bersama istri pertama.
Sehingga masih tertulis Desa Kuala Terusan sebagai lokasi rumahnya pada kartu identitasnya.

"Kelakuannya sangat bejat dan merusak generasi muda. Kami berharap polisi memberikan hukuman setimpal. Kami dukung aparat kita sepenuhnya, dalam hal ini," beber Hendri.
Diberikan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus seorang pria warga di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya sejak tahun 2023 silam.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan melalui pers rilis pada Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti.
Keterangan pers disampaikan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK.
Tersangka atas nama ZU aliaa Zul dihadirkan dalam rilis, mengunakan masker penutup wajah dan baju tahanan berwarna orange.
Tangan Zul diborgol bersama terangan tindakan pidana lainnya yang juag dirilis saat bersamaan.
"Tersangka Zul kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya," tutur Kasat I Gede Yoga Eka Pranata kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Sedangkan korban pertama berinisal NA (11) dan adiknya AH (8) yang tinggal bersama dengan tersangka Zul.
Kedua gadis belia ini merupakan anak tirinya, setelah menikah dengan ibu kedua korban berinsial FD.
Setelah menerima laporan dari FD pada 11 Agustus lalu, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Akhirnya penyidik menetapkan ayah sambung kedua korban, Zul sebagai tersangka dan langsung diringkus pada 2 September lalu.
Abrasi di Kuala Terusan Pelalawan, Warga Kumpulkan Ratusan Kayu, Tunggu Alat Untuk Pemancangan |
![]() |
---|
Ratusan Saksi Telah Diperiksa, Kejari Pelalawan Gesa Penyidikan Tipikor Pupuk Subsidi 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Evaluasi APBD-P Pelalawan Turun dari Pemprov Riau, TAPD Jadwalkan Perbaikan dan Penetapan |
![]() |
---|
Lecehkan Perempuan Berkebutuhan Khusus, Warga Pelalawan Ini Pasrah saat Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Curah Hujan Tinggi, BPBD Pelalawan: Waspada Abrasi di Tepi Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.