PPPK Paruh Waktu 2025
Pemkab Kampar Usulkan NIP untuk 2.056 PPPK Paruh Waktu, 20 Orang Masih Terkendala
Usulan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 2.056 orang calon PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar sedang melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, proses pengusulan NIP merupakan tahapan penerimaan PPPK Paruh Waktu yang terakhir.
"Untuk PPPK Paruh Waktu, saat ini masih proses usul NIP," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (27/10/2025).
Usulan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 2.056 orang calon PPPK Paruh Waktu.
Ia mengatakan, masih terdapat 20 orang yang terkendala kelengkapan dokumen sehingga wajib melakukan perbaikan.
"20 pelamar masih tahap perbaikan dokumen berupa kesalahan nama dan tanggal lahir di ijazah," katanya.
Baca juga: Kabar Baik Bagi ASN, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Kapan Mulai Berlaku?
Menurut dia, kekurangan dalam dokumen itu diketahui setelah usulan NIP disampaikan, meski sudah melalui seleksi administrasi.
Ia mengatakan, seluruh pelamar sudah diberi kesempatan melakukan perbaikan pada tahapan seleksi administrasi. BKN kembali memberikan kesempatan bagi pelamar untuk melakukan perbaikan.
"Untuk batas perbaikan diberikan hingga akhir tahun oleh BKN," katanya.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Dalam Penantian, Doa dan Harapan PPPK Paruh Waktu Dumai Setelah Rampungkan DRH |
|
|---|
| Pengisian DRH dan Pengumpulan Berkas PPPK Paruh Waktu Bengkalis Berakhir, 10 Peserta Tak Merespons |
|
|---|
| BKPSDM Pelalawan Tunggu BKN Terbitkan Nomor Induk 3.852 Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Pemprov Riau Percepat Pengangkatan 2.500 PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Ratusan Berkas Calon PPPK Paruh Waktu Kepulauan Meranti Masih Terkendala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.