Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Pemkab Kampar Usulkan NIP untuk 2.056 PPPK Paruh Waktu, 20 Orang Masih Terkendala

Usulan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 2.056 orang calon PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Informasi terkait penerimaan PPPK Paruh waktu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar sedang melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, proses pengusulan NIP merupakan tahapan penerimaan PPPK Paruh Waktu yang terakhir. 

"Untuk PPPK Paruh Waktu, saat ini masih proses usul NIP," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (27/10/2025). 

Usulan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 2.056 orang calon PPPK Paruh Waktu.

Ia mengatakan, masih terdapat 20 orang yang terkendala kelengkapan dokumen sehingga wajib melakukan perbaikan.

"20 pelamar masih tahap perbaikan dokumen berupa kesalahan nama dan tanggal lahir di ijazah," katanya.

Baca juga: Kabar Baik Bagi ASN, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Kapan Mulai Berlaku?

Menurut dia, kekurangan dalam dokumen itu diketahui setelah usulan NIP disampaikan, meski sudah melalui seleksi administrasi. 

Ia mengatakan, seluruh pelamar sudah diberi kesempatan melakukan perbaikan pada tahapan seleksi administrasi. BKN kembali memberikan kesempatan bagi pelamar untuk melakukan perbaikan.

"Untuk batas perbaikan diberikan hingga akhir tahun oleh BKN," katanya.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved