Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi APBDes, Eks Kades Kasang Mungkal Rohul Divonis 6,5 Tahun

eks Kades Kasang Mungkal, Rafli Yanto dengan penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi APBDes periode 2017 - 2021.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/ Palti Siahaan
Kejari Rohul giring 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, Kamis sore (9/10/2025) 

Dalam dakwaan JPU, diterangkan pola korupsi yang dilakukan Rafli. Ia diduga melakukan pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan sendiri, bukan oleh bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK).

Penggunaan Uang yang bersumber dari Rekening Kas Desa tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDesa Kasang Mungkal tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dakwaan lainnya yakni terdapat belanja desa yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah; terdapat belanja untuk kegiatan non-fisik pembangunan desa tetapi tidak dilaksanakan/ fiktif; volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan lainnya.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Kerugian negera berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/ pada 2024 lalu sejumlah Rp1.050.367.714.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved