Pulang dari Bali, DPRD Siak Ingin Kelola Danau Zamrud, BBKSDA Ingatkan Soal Status Taman Nasional
Wacana mengelola Danau Zamrud sebagai destinasi wisata publik masih terbentur aturan, sementara status taman nasional menuntut kehati-hatian
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Kegiatan wisata di kawasan konservasi hanya bisa dilakukan dengan mekanisme izin resmi.
Ada dua skema yang diakui, Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Jasa Wisata Alam (PBPSWA) dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PBPJWA). Untuk wisata umum, mekanismenya melalui tiket resmi masuk kawasan.
Sedangkan kegiatan lain, seperti penelitian, wajib mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Artinya, pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah, sebagaimana dikemukakan Sabar, tidak serta-merta bisa dilakukan.
Kontradiksi ini menunjukkan ada jurang pemahaman antara regulasi konservasi dengan ambisi DPRD mencari PAD.
Wacana mengelola Danau Zamrud sebagai destinasi wisata publik masih terbentur aturan, sementara status taman nasional menuntut kehati-hatian agar konservasi tidak tergerus kepentingan ekonomi.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Setor Pajak Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir, Kontribusi PTPN IV PalmCo Siginifikan |
![]() |
---|
Kritik Studi Banding ke Bali, Massa Aksi Sebut DPRD Siak Penipu Rakyat |
![]() |
---|
Transfer Pusat Dikurangi Lagi, Gubernur Riau Harus Cari Potensi PAD Lain |
![]() |
---|
Bupati Siak Afni Minta OPD dan Camat Maksimalkan PAD |
![]() |
---|
Hingga Agustus PAD Kota Pekanbaru Rp 739 Miliar, Ini Respon Komisi II DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.