Pulang dari Bali, DPRD Siak Ingin Kelola Danau Zamrud, BBKSDA Ingatkan Soal Status Taman Nasional

Wacana mengelola Danau Zamrud sebagai destinasi wisata publik masih terbentur aturan, sementara status taman nasional menuntut kehati-hatian

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Danau Zamrud di Siak 

Kegiatan wisata di kawasan konservasi hanya bisa dilakukan dengan mekanisme izin resmi.

Ada dua skema yang diakui, Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Jasa Wisata Alam (PBPSWA) dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PBPJWA). Untuk wisata umum, mekanismenya melalui tiket resmi masuk kawasan.

Sedangkan kegiatan lain, seperti penelitian, wajib mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Artinya, pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah, sebagaimana dikemukakan Sabar, tidak serta-merta bisa dilakukan.

Kontradiksi ini menunjukkan ada jurang pemahaman antara regulasi konservasi dengan ambisi DPRD mencari PAD.

Wacana mengelola Danau Zamrud sebagai destinasi wisata publik masih terbentur aturan, sementara status taman nasional menuntut kehati-hatian agar konservasi tidak tergerus kepentingan ekonomi.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved