Narkoba di Siak
Lagi Tidur Nyenyak, Pengedar Narkoba di Siak Ini Kaget Didatangi Polisi
Pria tersebut tak menyangka ketenangan kamarnya berubah menjadi ruang penggeledahan aparat kepolisian.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria 31 tahun inisial RA kaget tiba-tiba polisi mendatanginya saat sedang tidur di kamarnya.
Pria itu tinggal di Jalan Durian Kilometer 9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Pria tersebut tak menyangka ketenangan kamarnya berubah menjadi ruang penggeledahan aparat kepolisian.
Polsek Tualang mendapati informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu.
Laporan itu segera ditindaklanjuti.
Pada Kamis (11/9/2025) sore, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah RA.
Saat digeledah, polisi menemukan beberapa paket sabu. Sebagian disimpan di kantong celana, sementara sisanya berada di dalam kamar.
Berat total barang bukti mencapai 2,45 gram.
Selain itu, polisi juga menyita lima plastik klip kosong dan sebuah telepon genggam Infinix Note 8 yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti laporan warga. Hasilnya, pelaku diamankan berikut barang bukti,” katanya, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Pemuda di Kandis Ditangkap Polisi karena Simpan Narkoba, Sempat Buang Sabu dan Menghindar
Dalam pemeriksaan, RA mengaku barang haram itu dibelinya dari seseorang berinisial N yang kini berstatus buron.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tualang. Tes urine yang dilakukan penyidik juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Polisi kemudian membawa RA ke Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.
Pemuda di Kandis Ditangkap Polisi karena Simpan Narkoba, Sempat Buang Sabu dan Menghindar |
![]() |
---|
Polisi Kepung Kampung Bunga Raya, Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Masih Diburu |
![]() |
---|
Polisi Ciduk Dua Pria di Jalanan Kandis Siak, Sempat Buang Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba di Siak Ditangkap Polsek Kerinci Kanan, 5,01 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Buruh Tani di Siak Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Berakhir di Tahanan Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.