Narkoba di Siak

Lagi Tidur Nyenyak, Pengedar Narkoba di Siak Ini Kaget Didatangi Polisi

Pria tersebut tak menyangka ketenangan kamarnya berubah menjadi ruang penggeledahan aparat kepolisian. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Tualang
DIGEREBEK - Pria pengedar Narkoba di Tualang Siak digrebek saat sedang tidur di kamar rumahnya.  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria 31 tahun inisial RA kaget tiba-tiba polisi mendatanginya saat sedang tidur di kamarnya.

Pria itu tinggal di Jalan Durian Kilometer 9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Pria tersebut tak menyangka ketenangan kamarnya berubah menjadi ruang penggeledahan aparat kepolisian. 

Polsek Tualang mendapati informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu.

Laporan itu segera ditindaklanjuti. 

Pada Kamis (11/9/2025) sore, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah RA.

Saat digeledah, polisi menemukan beberapa paket sabu. Sebagian disimpan di kantong celana, sementara sisanya berada di dalam kamar. 

Berat total barang bukti mencapai 2,45 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita lima plastik klip kosong dan sebuah telepon genggam Infinix Note 8 yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. 

“Kami menindaklanjuti laporan warga. Hasilnya, pelaku diamankan berikut barang bukti,” katanya, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Pemuda di Kandis Ditangkap Polisi karena Simpan Narkoba, Sempat Buang Sabu dan Menghindar

Dalam pemeriksaan, RA mengaku barang haram itu dibelinya dari seseorang berinisial N yang kini berstatus buron.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tualang. Tes urine yang dilakukan penyidik juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Polisi kemudian membawa RA ke Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved