Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TPP ASN dan PPPK Wajib Dibayarkan, Pemkab Siak Harus Jalankan Kewajiban

DPRD Siak mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap membayarkan TPP bagi ASN dan PPPK.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
DPRD Siak mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan. Foto ilustrasi. 

Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, koordinasi antara kepala daerah dan DPRD menjadi mutlak dalam pengambilan keputusan terkait keuangan daerah.

“Ke depan, DPRD Siak akan terus memastikan agar setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Hak-hak pegawai harus terpenuhi, sementara pembangunan tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tutup Marudut.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved