TPP ASN dan PPPK Wajib Dibayarkan, Pemkab Siak Harus Jalankan Kewajiban
DPRD Siak mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap membayarkan TPP bagi ASN dan PPPK.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
DPRD Siak mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan. Foto ilustrasi.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, koordinasi antara kepala daerah dan DPRD menjadi mutlak dalam pengambilan keputusan terkait keuangan daerah.
“Ke depan, DPRD Siak akan terus memastikan agar setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Hak-hak pegawai harus terpenuhi, sementara pembangunan tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tutup Marudut.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD, Begini Penjelasan BKD Riau |
![]() |
---|
BKPSDM Pelalawan Usulkan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN, Honorer Berstatus BTS Segera Perbaiki Dokumen |
![]() |
---|
Dokter Jerry Adli Klarifikasi Video Viral Perselingkuhan, Tegaskan Sudah Jatuhkan Talak ke Istri |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar |
![]() |
---|
603 Tabung Gas Disita Dalam Penggerebekan Lokasi Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.