Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemeriksaan Dugaan Pengaturan Proyek di ULP Siak Naik ke Pidsus

Pemeriksaan dugaan pengaturan pemenang proyek di ULP Kabupaten Siak resmi naik ke Pidsus

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Proyek penyusunan batu bronjong senilai Rp 6 miliar di kampung Bunsur, kecamatan Sungai Apit terbengkalai karena diputus kontrak dengan alasan pemenang proyek dari perusahaan yang telah kedaluwarsa SBU-nya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemeriksaan dugaan pengaturan pemenang proyek di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak resmi naik ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Proses tersebut dilakukan setelah tahap awal penyelidikan oleh seksi intelijen dinilai cukup untuk ditingkatkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, memastikan berkas perkara telah diterimanya dari bidang intelijen.

 “Iya, sudah diserahkan dari intel ke Pidsus. Untuk pemanggilan belum dilakukan, masih penyelidikan di bidang Pidsus ya,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, Kejari Siak telah memeriksa sejumlah pejabat terkait dugaan pengaturan pemenang proyek pada tahun anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul indikasi adanya praktik tidak wajar dalam proses lelang proyek bernilai miliaran rupiah di beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Siak.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya praktik pengaturan dalam proses lelang proyek dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Sejumlah perusahaan pemenang tender diduga tidak memenuhi syarat administrasi, terutama dalam hal keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah kedaluwarsa namun tetap diloloskan oleh panitia lelang.

Dari hasil penelusuran awal, sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan yang dinilai bermasalah. Di antaranya proyek pembangunan bronjong, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an, dan pengembangan jaringan distribusi air bersih di Kecamatan Bunga Raya.

Sebagian proyek itu bahkan sudah berjalan hingga lebih dari separuh pengerjaan, sebelum akhirnya terpaksa diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian serius atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender yang melibatkan Pokja ULP.

Kejari Siak memastikan, pemeriksaan akan terus diperluas. 

“Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut,” kata Juriko. 

Pemeriksaan lanjutan di bidang Pidsus diharapkan dapat mengungkap apakah praktik tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved