Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan di Siak

Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Novrianto Dibunuh di Siak

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, menyatakan rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus pembunuhan penyuka sesama jenis

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com /mayonal putra
PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Siak menggiring pelaku pembunuhan di Tualang menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. 

Korban mencoba membuka pagar yang terkunci. Tidak berhasil sehingga ia berlari ke bagian kanan.

Dalam rekaman CCTV korban yang hanya memakai celana dalam berlari limbung, sementara Ihsan terus memburu dengan parang terhunus. Hingga di pojok halaman, sabetan terakhir menghantam wajah dan lehernya.

Setelah memastikan korban tak bergerak, Ihsan kembali ke dalam rumah. Ia mencuci parang, menggulung kasur berlumur darah, dan menarik selembar terpal biru untuk menutupi jasad.

Sekitar pukul 06.30, ia menggali lubang di sisi kanan rumah, sedalam satu meter, lalu membungkus tubuh itu dengan terpal dan kemudian dikuburkan. 

Ketika sang istri pulang pukul 06.20 WIB, ia sempat heran melihat suaminya membersihkan rumah. 

“Tumben rajin, mana si gatal itu Pa? tanya istrinya. Ihsan menjawab, sudah dijemput kawannya,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra. 

Dua hari kemudian, istri pelaku mencium bau busuk dari pekarangan. Penasaran, maka ia mencari sumber bau tersebut.

Istri pelaku kaget kala menemukan sepotong tangan manusia di lokasi galian yang dibuat Ihsan. Ia melapor ke Polsek Tualang. 

Hasil Autopsi

Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Riau menunjukkan luka parah akibat benda tajam. Tulang kepala dan rahang patah, pembuluh darah besar di leher terputus, dan selaput keras otak robek.

Polisi menyita parang bergagang hijau, kain bercak darah, ember, pakaian, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan pengejaran.

AKBP Eka Ariandi Putra mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman, penjara seumur hidup.


Dengan kaki yang diperban akibat luka tembak, Ihsan menyesali perbuatannya. Ia menyesal telah berhubungan badan sesama jenis, apalagi merudapaksa istrinya untuk pasangan sesama jenisnya tersebut. 

“Sebenarnya saya tidak penyuka hubungan sesama jenis, tapi waktu itu terbawa arus saja,” katanya. 

Penangkapan Ihsan 

Setelah sempat buron, pelaku pembunuhan, Ihsan  berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak. Proses penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menemukan sejumlah petunjuk kuat di TKP. 

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapat keterangan penting dari istri pelaku. Ia mengaku sempat berhubungan intim dengan korban pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved