Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Hadir Pemeriksaan, KPK Sudah Terima Surat dari Keluarga Setya Novanto

Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat yang ditujukan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9/2017).

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat yang ditujukan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9/2017).

Surat tersebut berisi alasan ketidakhadiran Novanto dalam pemanggilan pemeriksaan KPK.

"Surat dari pihak keluarga SN sedang dalam proses diteruskan ke bagian penindakan. Pagi ini, surat masuk di bagian persuratan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Baca: Setya Novanto Tak Hadir Karena Sakit, KPK Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Menurut Febri, tim penyidik KPK yang menangani kasus korupsi proyek e-KTP akan membaca dan mengkaji surat tersebut.

Hingga saat ini belum ada rencana untuk pemanggilan paksa terhadap Novanto.

Novanto dikabarkan menjalani operasi pada Senin pagi, di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi tersebut terkait kondisi jantungnya.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, tindakan kateterisasi di Rumah Sakit Premier Jatinegara dilakukan atas rekomendasi dokter.

Awalnya, Novanto dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat. Dokter kemudian menyarankan tindakan kateterisasi karena adanya gejala disfungsi jantung Novanto.

Panggilan oleh KPK ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan setelah Novanto resmi berstatus tersangka.

Pada pemanggilan pekan lalu, Novanto juga beralasan sakit dan tidak dapat memenuhi pemanggilan.

Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Baca: Panggilan Kedua, KPK Berharap Setya Novanto Penuhi Hari ini

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Atas penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.(*)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul: KPK Terima Surat dari Keluarga Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved