Korupsi RTH
Ini Daftar 18 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor Dinas PU Riau
18 orang dijaring Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RTH
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sebanyak 18 orang dijaring Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RTH jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.
Siapa saja ke delapan belas orang itu, ini dia inisial dan jabatannya.
Dari pihak swasta ada 5 orang. Sedangkan ASN-nya 13 orang.
5 orang tersangka yang berasal dari swasta tersebut adalah Direktur PT Bumi Riau lestari, K, dan pihak swasta yang pinjam bendera perusahaan, Zjb.
Baca: Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Dilakukan Secara Sistemik
Baca: Inspektorat Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek RTH
Kemudian tersangka dari kalangan swasta lainnya, konsultan pengawas, Rj, serta pengawas lapangan Rm dan Aa.
Tersangka dari Kalangan ASN berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit layanan pengadaan (ULP) sebanyak 5 orang.
Mereka adalah Is selaku Ketua Pokja, Dir, H, Rm, selaku anggota Pokja, serta H selaku Sekretaris Pokja.
Baca: Rekor, Kejati Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Eks Kantor PU Riau
Baca: 13 Oknum ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka Tipikor Pembangunan RTH
Tersangka ASN lainnya dari tim Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.
Mereka antara lain, A selaku ketua tim PHO, Ir S dan A, anggota panitia, dan R, Et, selaku tim PHO.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari ASN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Z, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hr, dan Pengguna Anggaran (PA) yang tak lain adalah Kepala Dinas PU Cipta Karya, DAS.