Korupsi RTH
REKOR. Tujuh Ahli Diperiksa Kejati Ungkap Tipikor Pembangunan RTH
"Total kita prediksi 7 orang ahli. Ini diluar perkara lain tidak pernah ada ahli tujuh yang kita periksa. Perkara kompleks," ungkapnya.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Selain rekor jumlah tersangka terbanyak, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga menorehkan rekor menggunakan tenaga ahli terbanyak dalam perkara ini.
Dugaan tipikor pembangunan RTH di atas lahan eks Kantor PU Riau, Jalan Ahmad Yani tersebut diketahui menggunakan tujuh orang ahli.
Mereka terdiri dari berbagai disiplin ilmu.
Baca: Rekor, Kejati Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Eks Kantor PU Riau
Baca: 13 Oknum ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka Tipikor Pembangunan RTH
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengungkapkannya kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).
"Total kita prediksi 7 orang ahli. Ini diluar perkara lain tidak pernah ada ahli tujuh yang kita periksa. Perkara kompleks," ungkapnya.
Saksi ahli yang telah menjalani pemeriksaan, Ahli Pidana dua orang salah satunya guru besar di Sumatera Utara, dan Dosen di UNRI.
Ahli pengadaan barang jasa, Ahli teknik dari Universitas di Medan dua orang.
Baca: Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Dilakukan Secara Sistemik
Baca: Inspektorat Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek RTH
Ke depan akan ada dua ahli, ahli elektrikal dari UNRI.
"Kemudian kami sudah koordinasi dengan BPKP perwakilan Riau sudah dilakukan gelar perkara dan sepaham menindaklanjuti audit (Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap pelaksanaan proyek RTH. Sekarang sedang proses audit itu, tunggu nanti hasilnya, kalau sudah ada nanti kita periksa ahli auditor BPKP," lanjut Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jawa Tengah tersebut.(*)