Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nama Lain Penerima Suap Pengesahaan APBD Riau Tak Kunjung Jadi Tersangka

Terdakwa pertama yang telah terlebih dulu dieksekusi, Kirjauhari kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Pekanbaru.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Grafis Tribun Pekanbaru
Bupati Rokan Hulu Suparman 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 dipertanyakan.

Sejauh ini sudah tiga orang terdakwa yang telah dieksekusi menjalani hukuman, termasuk dua terdakwa yang hari ini, Rabu (6/12/2017) dijadwalkan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, yaitu Johar Firdaus, dan Suparman.

Terdakwa pertama yang telah terlebih dulu dieksekusi, Kirjauhari kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Pekanbaru.

Dalam proses persidangan ketiga terdakwa, terdapat sejumlah nama lain yang secara fakta menerima uang yang diduga sebagai uang pelicin pengesahaan kedua RAPBD Riau tersebut.

Baca: Proses Eksekusi Bupati Suparman dan Johar Firdaus, Jubir KPK: Tim Masih Minta Agar Senyap Dulu

Baca: Begini Perjalanan Kasus Suparman

Orang orang ini sampai sekarang tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Kuasa Hukum Suparman, Evanora mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pikir dalam hal ini kita tidak mengajari KPK ya, tetapi KPK harus bersikap profesional, tidak melakukan tebang pilih. Harus bersikap adil. Ada orang menerima terang-terangan diungkap di sidang menerima tetapi tidak diproses hukum," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved