Ustadz Abdul Somad
Intimidasi pada Ustadz Abdul Somad di Bali, Mexsasai: Bertentangan dengan Perppu Ormas 2017
Setiap ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan tugas aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Adanya intimidasi terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) oleh organisasi masyarakat (ormas) di Bali, pengamat pemerintahan dan tata Negara dari Universitas Riau, Mexasai Indra angkat bicara.
Melalui akun facebooknya, Mexsasai Indra menjelaskan, dalam pasal 59 ayat 3 huruf d, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas disebutkan, setiap ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan tugas aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Orang Tua Wajib Tahu, Jangan Biasakan Bonceng Anak dengan Posisi Berdiri di Motor!
Baca: Waspada Penipuan Modus Kenal Kerabat dan Tawarkan Barang dengan Harga Murah
"Tindakan sejumlah orang dengan atas nama ormas yang 'menghadang' dakwah Ustad UAS jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 3 huruf d Perppu ormas tersebut, dan tindakan itu jelas merupakan eigen rechting atau main hakim sendiri, bahkan sesuai dengan keterangan UAS, ada intimidasi terhadap beliau berupa ujaran kebencian," ujar Mexasai melakui postingan di facebooknya pada Senin (11/12/2017) pagi.
Oleh karena itu, maka tindakan tersebut menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini, berpotensi untuk terjadinya Concursus Idealis atau satu perbuatan melanggar beberapa aturan pidana.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya Kapolri memerintahkan Kapolda Bali untuk melakukan Law Enforcement seperti harapan UAS, dan di atas itu semua ini pula kesempatan bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa kekuasaannya digunakan untuk menolong agama Allah, seperti yang jamak disampaikan UAS dalam dakwahnya," tuturnya.(*)
