Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BEJAT, Pria 42 Tahun Rudapaksa ABG di Semak-semak Dekat Rumah

Akibat perbuatannya DT ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/johanes
Tersangka DT setelah diamankan di Mapolres Pelalawan akibat tindak pidana persetubuhan dibawah umur. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Bejat.  Satu kata itu yang layak diungkapkan kepada warga Kecamatan Pangkalan Kerinci berinisial DT.

Karena kelakuannya yang tidak manusiawi terhadap seorang anak dibawa umur, Sabtu pekan lalu.

DT diketahui merudapaksa seorang anak gadis yang masih belia berinisial LM (14).

Pria berusia 42 tahun itu melakukan persetubuhan secara paksa dengan korban pada Jumat (15/12) sekira pukul 20.00 WIB.

Akibat perbuatannya DT ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Sudahlah Dipukul Sampai Pingsan, Bocah 5 Tahun Ditinggal Ayah di Hutan, Akhirnya Hilang

Baca: Lakukan Sekarang, 7 Kebiasaan Ini Berikan Dampak Kesehatan di Masa Depan

"Tersangka ditangkap atas laporan dari keluarga korban ke Mapolres Pelalawan. Langsung dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan," beber Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, Senin (18/12/2017).

DT melancarkan aksinya di Jalan BTN Lama Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pelaku merenggut kesucian korban di semak-semak yang berada di dekat rumahnya.

Hingga aksinya diketahui keluarga korban dan memutuskan untuk membawa ke jalur hukum.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Pelaku dikenai pidana persetubuhan anak dibawah umur," tambah Maraden.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved