Warga Seikijang Pelalawan Diciduk Polisi, Setubuhi Keponakannya Berulangkali Sampai Trauma
AN (45) alias Uto yang tinggal Bandar Seikijang merudapaksa korban berinisial NK (14) yang merupakan keponakannya sendiri.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial AN (45) alias Uto ditangkap karena telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya NK (14), yang masih duduk di bangku SMP.
- AN dijerat dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Seorang pria berinisial AN (45) alias Uto yang tinggal Bandar Seikijang merudapaksa korban berinisial NK (14) yang merupakan keponakannya sendiri.
NK masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Korban anak mengaku sudah berulang kali oleh pamannya AN hingga akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bandar Seikijang.
"Laporan masuk ke Mapolsek Bandar Seikijang pada 20 Oktober lalu. Pelaku berhasil ditangkap kemarin di Pangkalan Kuras," ujar Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (4/11/2025).
Tersangka AN ditangkap atas laporan abang kandung korban anak, KH (28), ke Mapolsek Bandar Seikijang.
Awalnya di KH yang tinggal di desa berbeda di Kecamatan Bandar Seikijang, mendapatkan informasi dari keluarga jika adik kandungnya dicabuli oleh pamannya AN.
Kemudian KH langsung mendatangi adik perempuannya yang masih belia itu untuk menanyakan langsung perihal kabar tersebut.
Korban anak NK lantaran menceritakan semua perbuatan bejat tersangka kepada dirinya.
Baca juga: Jaksa Cekal Beberapa Saksi, Kejari Pelalawan Telah Periksa 2 Ribu Orang Soal Pupuk Subsidi
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Langgam Diduga Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Kini Diamankan Polres Pelalawan
Bahkan anak di bawah umur itu sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu setan pamannya itu.
Korban Trauma
Aksi cabul itu terakhir kali terjadi pada 20 September lalu malam hari. Korban sampai mengalami trauma atas aksi bejat sang paman.
"Korban anak mengalami trauma atas perbuatan tersangka selama ini," tambah Iptu Thomas Bernandes Siahaan.
Setelah menerima laporan keluarga korban pada 20 Oktober lalu, Kapolsek Bandar Seikijang Iptu Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon dan personil lainnya melakukan penyelidikan.
| Modus Pelecehan Sesama Jenis oleh Oknum Guru di Pelalawan, 2 Bocah Diajak Nginap di Rumahnya |
|
|---|
| Oknum Guru Madrasah di Langgam Diduga Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Kini Diamankan Polres Pelalawan |
|
|---|
| Pedagang di Langgam Ini Nyambi Jualan Sabu, Diringkus Polres Pelalawan Saat Duduk di Samping Rumah |
|
|---|
| Dicegat Saat Mau ke Kamar Mandi, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di SPBU Pangkalan Kerinci |
|
|---|
| Jalintim KM 88 Pelalawan Rawan Kecelakaan Akibat Rusak Parah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.