Pria Ini Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Facebook, Ini Dia Barang Buktinya
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online
Penulis: Theo Rizky | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Operasi SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Tersangka berinisial MI (32) ditangkap pada hari Senin, (29/1/2018) pukul 17.10 WIB di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca: Veronica Tan Ungkap Kelakuan Ahok Sejak Nikah Hingga Sekarang, Ini Curhatannya
Baca: Mobilnya Ditabrak, Pria ini Marah Besar, Pas Tahu yang Menabrak Langsung Tak Berkutik, Ternyata
Dari siaran pers yang diterima Tribun Pekanbaru, tersangka dititipkan di Rutan Polda SU, barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring berharap agar semua masyarakat mengetahui perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.
“Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sembiring.
Baca: Mau Pulang Mudik, Pria Ini Justru Tewas Ditimpa Beton Setengah Ton
Tersangka MI yang ditangkap di rumahnya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online (di Facebook).
Berdasarkan informasi tersebut personil SPORC menyamar sebagai pembeli online, dan sepakat bertemu pada waktu dan tempat di mana tertangkapnya pelaku.
Adapun barang bukti yang disita adalah:
1 lembar kulit harimau dengan ukuran panjang + 95 cm dan lebar + 35 cm;
5 buah taring beruang terdiri dari 4 buah dilengkapi ring ornamen dan 1 buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen;
1 buah kalung yang terbuat dari kuku harimau;