Pria Ini Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Facebook, Ini Dia Barang Buktinya

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online

Penulis: Theo Rizky | Editor: harismanto
Foto/Istimewa
Barang bukti yang diamankan di Mako SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera berupa bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi yang dijual pelaku di Facebook 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Operasi SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Tersangka berinisial MI (32) ditangkap pada hari Senin, (29/1/2018) pukul 17.10 WIB di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca: Veronica Tan Ungkap Kelakuan Ahok Sejak Nikah Hingga Sekarang, Ini Curhatannya

Baca: Mobilnya Ditabrak, Pria ini Marah Besar, Pas Tahu yang Menabrak Langsung Tak Berkutik, Ternyata

Dari siaran pers yang diterima Tribun Pekanbaru, tersangka dititipkan di Rutan Polda SU, barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring berharap agar semua masyarakat mengetahui perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.

“Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sembiring.

Baca: Mau Pulang Mudik, Pria Ini Justru Tewas Ditimpa Beton Setengah Ton

Tersangka MI yang ditangkap di rumahnya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online (di Facebook).

Berdasarkan informasi tersebut personil SPORC menyamar sebagai pembeli online, dan sepakat bertemu pada waktu dan tempat di mana tertangkapnya pelaku.

Adapun barang bukti yang disita adalah:

1 lembar kulit harimau dengan ukuran panjang + 95 cm dan lebar + 35 cm;

5 buah taring beruang terdiri dari 4 buah dilengkapi ring ornamen dan 1 buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen;

1 buah kalung yang terbuat dari kuku harimau;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved