Satres Narkoba Sita Delapan Paket Sabu dari Dua Pengedar di Pelalawan
Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (14/2/2018) malam lalu.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (14/2/2018) malam lalu. Polisi berhasil menyita delapan paket sabu dari tangan tersangka.
Penangkapan berawal ketika anggota tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelalaan mendapat informasi jika tersangka HEN (37) sering melakukan transaksi di Jalan Cinta Damai, Pangkalan Kerinci. Lantas petugas menyusun strategi penangkapan dengan melakukan pelacakan keberadaan HEN.
Warga Jalan Akasia gang Pipa Gas itu ternyata muncul dan melintasi Jalan Cinta Damai. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku sempat membuang sabu yang ditangannya ke tanah. Namun petugas mengetahuinya. HEN mengakui barang itu miliknya," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, Jumat (16/2/2018).
Setelah meringkus HEN, petugas menggiringnya ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari dalam kamarnya. Total barang bukti yang disita yakni dua paket serbuk putih memabukan itu, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamahan dengan nomor polisi BM 2304 TE warna perak.
Ketika diinterogasi polisi HEN mengaku mendapat barang haram itu dari temannya berinisial KUM. Pelaku kedua tinggal di Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras. Tanpa menunggu lama, petugas kembali meluncur mencari keberadaan KUM, berdasarkan petunjuk tersangkan HEN.
Pria berusia 58 tahun itu diketahui sedang berada di gedung serbaguna Desa Terantang Manuk. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi langsung mengamankan KUM. Saat digeledah, petugas menemukan kotak permen berisi tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Saat diperiksa di sekitar tempat duduk tersangka, ada tiga paket sabu yang disembunyikan. Ia mengakui jika barang itu miliknya," tambah Maraden Sijabat.
Jadi barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka KUM sebanyak enam paket. Berikut kaca pirek, sendok pipet, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan. Kedua tersangka dan barang bukti akhirnya dibawa ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-sabu-sabu-di-mapolres-pelalawan_20180216_144747.jpg)