Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DLH Pelalawan Segel Stockpile Batu Bara PT MIA di Pangkalan Kerinci 

Aktivitas penumpukan batu bara milik PT MIA di Pangkalan Kerinci ini tidak kunjung mengurus dokumen perizinan.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok DLH Pelalawan
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan menyegel stockpile atau penumpukan batu bara milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci, Kamis (6/11/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Riau melakukan penyegelan areal stockpile batu bara milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) di Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Pasalnya, aktivitas penumpukan batu bara milik PT MIA yang berlokasi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci ini tidak kunjung mengurus dokumen perizinan.

Padahal PT MIA sudah berbulan-bulan mengoperasikan stockpile tersebut. Alhasil tim Penegakan Hukum (Gakkum)  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

"Sejak awal kita sudah perintahkan urus izin dan jangan beroperasi dulu. Padahal mereka sudah tumpukan material Bru bara, padahal izin belum terbit," ungkap Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (7/11/2024). 

Eko Novitra menyebutkan, PT MIA harus mengantongi izin persetujuan lingkungan sebelum mengaktifkan lokasi penumpukan batu bara tersebut.

Dalam mendapatkan izin persetujuan lingkungan, pihak perusahaan musti mendapatkan PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Bahkan untuk mendapatkan PKKPR, PT MIA musti mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alur birokrasi itu harus dilalui pemilik usaha untuk mendapatkan izin sebelum beroperasi.

"Artinya dokumen perizinan yang diurus masih panjang. Tim sudah pasang garis dan segel. Kami minta PT MIA jangan beroperasi sebelum izin tuntas," papar Eko Novitra.

Baca juga: Ini Temuan DLH Pelalawan Terkait Puluhan Ikan Mati Mendadak di Sungai Kerinci 

Dikatakannya, PT MIA merupakan subkontraktor yang mensuplai batu bara ke PT RAPP.

Sedangkan batu bara yang ditumpukkan di lokasi stockpile diduga batu bara yang ditolak atau restan dari perusahaan pembeli.

Sebelum diangkut kembali ke daerah tambang, maka material batu bara dikumpulkan di situ. 

Kabid Tata Lingkungan DLH Pelalawan, Febrian Abdulah mengutamakan, penerbitan PKKPR terkendala akibat adanya sengketa tanah antara pemilik lahan dengan pihak penyewa lokasi stockpile. Sehingga izin persetujuan lokasi dari DLH tak kunjung terbit akibat kekurangan persyaratan.

"Perusahaan menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat batu bara, sebelum izinnya ada,"  bebernya. 

PT MIA diduga melanggar ketentuan perizinan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan yang melanggar diberikan sanksi administratif karena tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen lingkungan, perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah.

Di sisi lain, tumpukan batu bara yang berada dekat dengan area pemukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang serius.

Masyarakat sekitar bisa terkontaminasi debu dan emisi batu bara yang menyebabkan gangguan pernapasan.

"Belum lagi limbah cair akibat tercuci air hujan berpotensi mencemari sumber air tanah maupun sungai yang ada di sekitar lokasi," tukasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved