Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Silahkan Daftar Akun Peserta, BPKAD Pelalawan Mulai Tahapan Lelang 159 Unit Kendaraan Dinas

BPKAD Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memulai tahapan lelang seratusan Kendaraan Dinas (Randis), Kamis (6/11/2025). 

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Foto/BPKAD Pelalawan
Pemkab Pelalawan melalui BPKAD akan melelang 159 unit kendaraan dinas berupa mobil, motor, dan scrap atau tumpukan besi dalam waktu dekat. 
Ringkasan Berita:
  • BPKAD Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memulai tahapan lelang seratusan Kendaraan Dinas (Randis).
  • Calon peserta lelang bisa daftar akun terlebih dahulu di www.lelang.go.id, sambil menunggu jadwal lelang.
  • Total kendaraan dinas yang telah dilakukan penilaian sebanyak 159 unit. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memulai tahapan lelang seratusan Kendaraan Dinas (Randis), Kamis (6/11/2025). 

Tahapan dimulai setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru menuntaskan proses penilaian kendaraan dinas yang masuk dalam daftar.

Lelang kendala dinas digelar secara terbuka secara online. BPKAD Pelalawan memang menggandeng KPKNL setiap melakukan lelang Randis.

"Mulai sekarang sudah bisa membuat akun peserta lelang di www.lelang.go.id. baik yang berminat silahkan mendaftar," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (6/11/2025). 

Calon peserta lelang bisa daftar akun terlebih dahulu di www.lelang.go.id, sambil menunggu jadwal lelang.

Setelah akun terverifikasi, peserta bisa memilih jenis kendaraan yang akan ditender. Kemudian mengikuti setiap tahapan dan panduan yang ada di dalam website tersebut.

BPKAD juga menyertakan nomor personal kontak bagi calon peserta yang belum memahami taat cara lelang online ini yakni 0851-1778-9155 atas nama Hannu. 

Total 159 Unit Kendaraan

Dikatakannya, total kendaraan dinas yang telah dilakukan penilaian sebanyak 159 unit. Diantaranya 123 unit sepeda motor atau roda dua, 28 unit mobil atau roda empat, 6 unit truk dan satu unit alat berat. 

"Ini tahap satu 159 unit. Sedangkan tahap dua nanti 28 unit lagi," tambah Devitson.

Adapun mobil dan motor dinas yang dilelang masa pakai minimal tujuh tahun atau pembelian tahun 2018 ke bawah.

Selain itu, mobil dan motor yang mengalami rusak berat serta tidak bisa dioperasikan lagi dengan maksimal. Kendaraan itu berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke kecamatan dan kelurahan. 

"Tujuannya supaya aset-aset yang tidak bisa difungsikan lagi tak memberatkan OPD pemiliknya. Sekaligus membersihkan inventaris yang tak bisa digunakan lagi," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved