Mahfud MD: JK Tak Lagi Bisa Jadi Cawapres pada Pilpres 2019, Ini Alasannya
Masa jabatan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, akan berakhir pada Oktober 2019.
Laporan Riki Suardi, Kontributor Tribunpadang.com
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa jabatan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, akan berakhir pada Oktober 2019.
PDI-P sebagai salah satu partai pengusung Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu, dalam Rakernasnya di Bali, telah mendiskusikan kemungkinan untuk kembali memasangkan Jokowi-JK pada Pilpres 2019 untuk jabatan yang sama.
Baca: Ini Jawaban Wapres Jusuf Kalla Saat Ditanya Presiden Mana yang Terbaik
Baca: Mimpi Ayahnya Masih Hidup, Sang Anak Minta Makam Ayah Dibongkar, Dan Ternyata . .
Terkait kemungkinan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, berpendapat JK hanya boleh mencalonkan diri untuk jabatan Presiden pada Pilpres 2019 mendatang, karena sudah dua kali menjadi Wakil Presiden, meskipun tidak berturut-turut.
"Pak JK tidak bisa kembali mencalon sebagai Wapres. Kalau dilebihkan lagi maka kembali ke jaman dulu, jaman otoriter," kata Mahfud MD usai menyampaikan Pidato Kebangsaan di GOR Kelenteng Lama, Jalan Klenteng, Pondok, Kota Padang, Kamis (1/3/2018) malam.
Mahfud menyebut bahwa JK tidak boleh kembali mencalon sebagai Wapres, berdasarkan temuan risalah dalam persidangan MPR RI.
Pada temuan itu, katanya, dijelaskan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh dijabat dua kali oleh satu orang.
Baca: Korbannya Dijambret dan Dibegal, Pelaku Ternyata Pelajar. Alasannya Malah Bikin Miris
"Baik dijabat secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Kemudian, temuan lainnya yaitu ada dalam filosofi demokrasi yang menjelaskan bahwa kekuasaan dibatasi waktu dan lingkupnya. Kalau Pak JK ingin maju, ya harus calon Presiden," ujar Mahfud.
Kemudian ketika ditanya siapa calon yang cocok untuk mendampingi Jokowi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut itu pilihan rakyat.
"Siapa yang cocok dampingi Jokowi, ya yang disetujui oleh rakyat," katanya berseloroh.
Seperti dimuat Kompas.com, Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai Jusuf Kalla tak bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden ( cawapres) di Pemilu 2019.
Ia menyatakan, UUD 1945 Pasal 7 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melarang seseorang menjabat jabatan presiden atau wakil presiden selama dua periode.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahfud-md-menyampaikan-pidato-kebangsaan-di-gor-kelenteng-lama-padang_20180302_095450.jpg)