Mahfud MD: JK Tak Lagi Bisa Jadi Cawapres pada Pilpres 2019, Ini Alasannya
Masa jabatan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, akan berakhir pada Oktober 2019.
"Kalau analoginya kepala daerah, yang diatur dua periode, kan, jabatan kepala daerah, bukan wakilnya. Pengertian dua periode itu pun kalau diasumsikan berlaku seperti kepala daerah, yang tidak boleh dua periode berturut adalah presiden. Tidak diatur mengenai wapres," kata Basarah.
Untuk mengetahui kepastiannya, Basarah menyatakan bakal memintakan tafsir hukum tersebut ke MK.
Ia mengatakan perlu ditegaskan apakah wapres mengikuti presiden sehingga juga tidak boleh menjabat dua periode.
Bahkan, kata Basarah, bisa saja dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika nantinya MK memutuskan bahwa tak masalah wakil presiden dijabat lebih dari dua kali selama sebelumnya tidak berturut-turut.
"Bisa, dong (perppu). Ini kegentingan yang memaksa. Ini, kan, kita bicara tata negara, bukan bicara tentang memberikan dukungan kepada JK. Harus digarisbawahi, dong," lanjut Basarah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahfud-md-menyampaikan-pidato-kebangsaan-di-gor-kelenteng-lama-padang_20180302_095450.jpg)