Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD: JK Tak Lagi Bisa Jadi Cawapres pada Pilpres 2019, Ini Alasannya

Masa jabatan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, akan berakhir pada Oktober 2019.

Editor: harismanto
Tribunpadang.com/Riki Suardi
Mahfud MD menyampaikan Pidato Kebangsaan di GOR Kelenteng Lama, Jalan Klenteng, Pondok, Kota Padang, Kamis (1/3/2018) malam. 

"Pak Jusuf Kalla, kan, jelas tidak bersedia dan UUD tidak mengizinkan," kata Zul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Baca: Pergi Keliling Dunia, Rumahnya Disewakan, Saat Pulang Wanita Ini Terkejut dan Takut, Ternyata 

Lagipula, kata Zul, UUD 1945 tidak mungkin lagi diamandemen.

Zul menegaskan wacana amandemen UUD 1945 saat ini hanya terbatas untuk kembali menghadirkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ia juga mengatakan, hingga saat ini di MPR tak ada pihak yang menyuarakan amandemen Pasal 7 UUD 1945 untuk terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. (Baca juga: Akbar Tandjung Sebut Jusuf Kalla Tak Mungkin Lagi Jadi Cawapres)

"Enggak. Dulu kami sepakat hanya satu pasal amandemen terbatas soal haluan negara. Enggak ada yang lain. Isinya seperti apa belum ada yang sepakat, enggak mungkin tambah lagi," lanjut Ketua Umum PAN itu.

Sebelumnya, Ketua DPP (nonaktif) PDI-P Puan Maharani menyatakan, mungkin saja Wakil Presiden Jusuf Kalla akan kembali disandingkan dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019.

Menurut Puan, hal tersebut masih akan dikaji PDI-P karena UUD 1945 mengamanatkan jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dijabat dua periode.

Saat ini, Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menilai, dalam setiap impelementasinya, peraturan perundang-undangan kerap berubah-ubah.

Karena itu, ia mengatakan masih perlu kajian khusus terkait pencawapresan Kalla mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019.

"Ya, kami lihatlah dinamikanya di Komisi II dan bagimana di MK (Mahkamah Konstitusi). Tentu saja itu menjadi kajian yang harus kami kaji di internal partai," kata Puan di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Sanur, Bali, Minggu (25/2/2018).

Hal senada disampaikan Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah.

Ia mengatakan, pencalonan Kalla sebagai wakil Jokowi nantinya melihat proses politik ke depan.

Basarah pun melihat belum ada aturan tegas terkait larangan seseorang menjadi wakil presiden lebih dari dua kali selama tidak berturut-turut.

Pasal 7 UUD 1945 hanya menyatakan, seorang calon presiden hanya boleh dipilih lagi dalam satu kali periode, tidak ada penjelasan apakah periode selanjutnya berturut-turut atau tidak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved