Pelajar di Pekanbaru Dilarang Bawa Kendaraan, Bakal Ada Tindakan Tegas
Hingga kini, imbauan larangan bagi para pelajar di Pekanbaru untuk membawa kendaraan ke sekolah, masih sampai pada tahap sosialisasi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga kini, imbauan larangan bagi para pelajar di Pekanbaru untuk membawa kendaraan ke sekolah, masih sampai pada tahap sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/3/2018) siang.
Disebutkan Rinaldo, larangan tersebut dikeluarkan lantaran pelajar belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di mana SIM merupakan salah satu persyaratan dasar untuk dapat membawa kendaraan.
"Pelajar kan belum punya SIM, artinya belum punya kompetensi untuk membawa kendaraan," ujar dia.
Untuk itu Kasat Lantas mengharapkan, para pelajar sudah tertib dari sekarang.
Atau dalam artian lain tidak lagi membawa kendaraan pribadi.
Rinaldo mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) baik tingkat provinsi dan juga kota. Termasuk pihak sekolah.
"Sejauh ini mereka merespon baik, mereka mendukung," beber dia.
Terkait hal ini, sebelumnya Rinaldo juga sudah meminta peran serta orang tua dan guru.
Agar bersama-sama memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah.
Sosialisasi dan imbauan ini diterangkan Kasat Lantas, akan dilakukan selama satu bulan.
Setelahnya, tepatnya pada bulan April 2018 mendatang, barulah akan diambil tindakan tegas.
Dengan memberikan surat tilang kepada para pelajar yang masih membandel membawa kendaraan ke sekolah.
"Kita juga berharap kepada para orang tua agar berperan serta untuk mengantarkan anak-naknya ke sekolah. Atau bisa juga dengan menggunakan kendaraan angkutan umum," tutupnya.