PPPK Paruh Waktu 2025

Siapkan Berkas, Pemko Pekanbaru Dapat Kuota 5.173 PPPK Paruh Waktu

Kuota PPPK paruh waktu sebanyak 5.173 untuk Kota Pekanbaru sudah diputuskan pemerintah pusat.

Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SKCK - Pelayanan SKCK di Polda Riau, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 5.173 untuk Kota Pekanbaru sudah diputuskan pemerintah pusat.

Saat ini proses pemberkasan pun sedang berjalan.

Wako Pekanbaru Agung Nugroho pun sudah mengumumkan hal ini.

Pekanbaru kebagian 5.173 pegawai PPPK paruh waktu.

Jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pihaknya.

“Alhamdulillah, ada rasa haru dan juga senang ketika mendapat kabar 5.173 pegawai yang saya usulkan menjadi PPPK paruh waktu Pemko, diterima semua oleh Kemendagri,” kata Agung Nugroho.

Setdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin bersyukur dengan keputusan pemerintah pusat tersebut

"Alhamdulillah kuota untuk PPK paruh waktu kita sebanyak 5.173. Ini sesuai yang diusulkan pak Wali," kata Zulhelmi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (14/9/2025).

Ia berharap pada peserta hati-hati dalam mengunggah kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

Kelengkapan berkas yang dibutuhkan seperti surat sehat, surat keterangan berkelakuan baik dan lainnya.

Sebab, bila tidak hati-hati, akan membuat peserta gugur.

Kesalahan kecil bisa menyebabkan hal tersebut.

"Hati-hati dalam mengunggah nantinya. Harus teliti dan diperhatikan secara seksama," pintanya.

Peserta diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta dokumen lainnya.

Dokumen kelengkapan tersebut dianggap ke lamanbresmi BKN https://sscasn.bkn.go.id, paling lambat 22 September 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved