Cegah Truk Tonase Besar Menerobos, Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan di Simpang Garuda Sakti

Pengawasan terhadap truk tonase besar yang menerobos jalan kota di luar jadwal semakin diperketat.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
TRUK - Pengawasan terhadap truk tonase besar yang menerobos jalan kota di luar jadwal semakin diperketat di persimpangan Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru. Foto pada Selasa 16 September 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengawasan terhadap truk tonase besar yang menerobos jalan kota di luar jadwal semakin diperketat di persimpangan Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.

Peningkatan pengawasan ini untuk mencegah truk tonase besar masuk melalui Jalan HR Soebrantas.

Mereka berupaya mencegah masuknya truk dengan tonase melebihi delapan ton.

Adanya upaya ini seiring pembatasan operasional truk tonase besar sejak Agustus 2025 lalu.

"Kami dari dinas perhubungan kali kni mempertegas, memastikan truk melebihi tonase masuk ke kota," tegas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (16/9/2025).

Kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru bahwa truk dengan tonase melebihi delapan ton tidak boleh melintas di luar jadwal.

Jadwal truk tonase besar itu di jalanan kota yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Khairunnas menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada truk yang menerobos di persimpangan Jalan Garuda Sakti.

Ia memastikan nihil truk tonase besar masuk dari arah persimpangan itu karena ketatnya pengawasan.

"Kami tetap akan terus meningkatkan pengawasan kami, dengan penempatan personel," ujarnya.

Ada satu pos pengawasan yang terdapat sejumlah personel.

Mereka bergantian setiap lima jam untuk melakukan pengawasan di persimpangan itu.

"Jadi anggota ada tiga shift, mereka bergantian mengawasi setiap lima jam," paparnya.

Khairunnas menegaskan bahwa tim dinas perhubungan bersama aparat gabungan tidak tinggal diam terhadap pengemudi truk tonase besar. 

Mereka yang melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang bakal kena tilang karena melanggar larangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved