RPP Gaji 2018 Segera Dibahas, Tak Hanya Gaji ke-13, Pensiunan PNS Bisa Dapat THR

Nantinya pensiunan PNS bisa dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk tahun ini selain menerima uang pensiun ke-13.

Editor: Sesri
Dok. Kemendagri

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran segera membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai gaji tahun 2018, fokusnya untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Melalui RPP tersebut, nantinya pensiunan PNS bisa dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk tahun ini selain menerima uang pensiun ke-13.

"Itu sudah diamanatkan di Undang-Undang APBN 2018, yang PP (Peraturan Pemerintah)-nya harus kami siapkan sekarang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Pusat, Senin (12/3/2018).

Baca: Akhirnya, PNS Laki-laki Punya Hak Ajukan Cuti Dampingi Istri Melahirkan Atau Operasi Caesar

Baca: Hore. . . PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Askolani menjelaskan, pada tahun 2017 para pensiunan PNS hanya menerima uang pensiun ke-13 mereka yang diberikan menjelang Lebaran, tanpa menerima THR.

Untuk tahun ini, pensiunan PNS akan memiliki hak yang sama dengan PNS aktif, di mana mereka akan dapat THR juga dengan uang pensiun ke-13 atau gaji ke-13 bagi PNS.

Dia menargetkan, pembahasan RPP ini rampung sebelum Lebaran tahun 2018, khusus untuk THR.

Sedangkan aturan mengenai gaji atau uang pensiun ke-13 ditargetkan selesai sebelum musim libur sekolah usai.

Baca: Lowongan CPNS 2018, Kemenpan RB Sudah Minta Usulan di Pelalawan, BPK2D Ajukan 1.000 Formasi

Baca: Tiga PNS Meranti Terancam Pecat, Pemkab Justru Kelimpungan, Ini Masalahnya

Melalui penjelasan ini, Askolani sekaligus mengklarifikasi tentang informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS yang menyertakan gaji Presiden hingga Rp 500 juta lebih.

Dia sudah berkoordinasi dengan Deputi Menpan RB dan memastikan bahwa hal tersebut tidak tepat, terlebih data yang tersebar luas sudah tidak berlaku karena dikeluarkan beberapa tahun yang lalu.

"Saya sudah klarifikasi sama Deputi Menpan, jadi belum ada itu. Bahkan, itu bahan dua tahun lalu yang sebenarnya sudah tidak valid lagi. Pemerintah sekarang fokus menyiapkan RPP mengenai kebijakan penggajian tahun 2018," tutur Askolani. (*) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved