Siak
TKI Asal Siak Terkatung-katung di Taiwan, Kondisinya Memprihatinkan, Tak Jelas Kapan Dipulangkan
Rencana pemulangan TKI ilegal asal kabupaten Siak, Dedi Putra belum jelas. Karena belum ada maskapai yang berani menanggung risiko
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK- Rencana pemulangan TKI ilegal asal kabupaten Siak, Dedi Putra belum jelas.
Karena belum ada maskapai yang berani menanggung risiko untuk menerbangkan calon penumpang dalam keadaan sakit semacam Dedi Putra.
Baca: TERUNGKAP, Sopir Ugal-ugalan, Tabrak Satu Keluarga, Salah satunya Nenek, Jasadnya Ditemukan Disini
Baca: Tabrak Satu Keluarga, Sopir Kabur Hingga 15 Kilometer, Kaget, Dalam Bak Mobil Ada Jasad Korban
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak sudah menerima salinan surat Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Selasa (13/3/2017).
Dalam surat itu dinyatakan, WNI yang tidak mengantongi izin kerja di Taiwan tidak hanya Dedi seorang. Melain ada 2 orang lagi yang menjadi teman Dedi di Taiwan.
Namun kedua temannya tersebut dalam keadaan sehat sehingga dapat dideportasi ke Indonesia.
Melalui surat itu, kepala Distransnaker Siak, Amin Budyadi menjelaskan, Dedi Putra yang lahir pada 1 maret 1991, adalah pemegang Paspor RI nomor B 1574601 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Siak tanggal 5 maret 2015. Paspor itu berlaku sampai tanggak 5 agustus 2020.
"Yang bersangkutan memang ada di Taiwan saat ini, dalam kondisi dirawat terkait kesehatan mental. Yang bersangkutan ada di Rumah Sakit Ministry of Helath and Welfare Nantou, Taiwan. Ini informasi langsung yang kami terima dari Taiwan," kata dia.
Baca: Ada Wacana Pembentukan BUMD Pengelolaan Kelapa di Riau
Berdasarkan surat pemberitahuan National Immigration Agency (NIA), Ministry of Interior, Taiwan kepada KDEI di Taipei, Dedi Putra dan dua temannya Rudi Laksono dan Permata Danu Indra
sudah dijadwalkan untuk dipulangkan atau dideportasi oleh Imigrasi Taiwan pada 9 Maret 2018. Rencananya dengan menggunakan pesawat Eva Air nomor BR 237 pukul 09.00 waktu setempat.
"Namun tidak dimungkinkan diberangkatkan, karena kesehatan mental Dedi Putra. Walaupun pada saat akan dilakukan pendeportasian dibarengi oleh WNI atas nama Rudi Laksono dan Permata Danu Indra, yang sama-sama dideportasi oleh Imigrasi Taiwan saat itu," kata dia.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan KDEI Taiwan, Dedi Putra seorang WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di wilayah perairan Taiwan.

Ternyata, status yang bersangkutan sebagai ABK tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).