Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Habiskan 12 Miliar Tinggal di Hotel Bareng Anak Adopsi, Terungkap 5 Fakta Tersangka Eksploitasi Anak

Kasus berinisial CW masih menyimpan banyak misteri. Selama 10 tahun CW tinggal di sejumlah hotel mewah di

Editor: David Tobing
Kompas.com
Kanit V Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum AKP Hasiati Lawole ketika ditemui di ruangannya, Selasa (13/3/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Kasus dugaan eksploitasi anak oleh wanita berusia 60 tahun berinisial CW masih menyimpan banyak misteri.

Selama 10 tahun CW tinggal di sejumlah hotel mewah di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Dari Twin Plaza Hotel di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat; Hotel Peninsula yang juga terletak di Slipi; dan Hotel Le Meridien di kawasan Jakarta Pusat.

Polisi mengamankan CW dan empat orang anak di hotel kawasan Jakarta Pusat pekan lalu.

Polisi mendapat laporan dari warga berinisial Y ada dugaan CW melakukan eksploitasi terhadap anak-anak tersebut.

Baca: Ini Daftar 27 Calon Anggota KPU Sumbar yang Lulus Tes Psikologi

Baca: Beredar Cerita Mengerikan Manusia Makan Anak Harimau di Inhil, Begini Penuturan Tokoh Masyarakat

Awalnya Y mengathui itu dari FA yang melarikan diri karena mengaku mendapa perlakuan kasar dari CW.

Melansir Kompas.com Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi hotel yang dimaksud.

Di dalam satu kamar hotel, polisi menemukan CW dan empat anak lainnya.

Keempat anak tersebut berinisial RW (14), OW (13), EW (10), dan TW (8).

Dari keterangan sementara, CW mengaku mengadopsi lima anak tersebut dari orangtua yang berbeda.

Kelima anak tersebut dirawat sejak kecil.

Dari pemeriksaan kelima anak, mereka mengaku kerap mendapatkan tindak kekerasan hingga penganiayaan.

Tak jarang jika dianggap bersalah, kelima anak tersebut mendapat hukuman termasuk tidur di kamar mandi hotel dan makan makanan basi.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved