Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Uangnya Hanya Rp 24 Ribu Namun Saat Handphonenya Dicek,  Polisi Justru Temukan Bukti

Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana permainan judi togel.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribupekanbaru/johanes
Kedua tersangka perjudian jenis togel bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci, Sabtu (31/3/2018) pekan lalu. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Penjual togel di Pangkalan Kerinci kembali diringkus polisi pada Sabtu (31/3/2018) lalu.

Dua pelaku diamankan petugas dari salah satu warung di Jalan Koridor Langgam Kilometer 1.

Kedua tersangka yakni SN (39) seorang laki-laki berinisial tinggal di Jalan Mengkulo Terusan Kerinci Barat, dan satu lagi seorang perempuan AA (39) tinggal di Jalan Koridor Langgam Kilometer 1 yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana permainan judi togel.

Baca: Sampai Minta Maaf, Ternyata Ini Penyebab PLN Padamkan Listrik Minggu Siang di Dumai

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat ke kita. Ada aktivitas judi togel di TKP. Ini informasi yang bagus," ungkap Kepala Polres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Minggu (1/4/2018) pada Tribunpelalawan.com

Mendapat informasi itu unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci dipimpin Kanit Ipda Leo Putra Dirgantara melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di TKP polisi melihat gerak-gerik satu laki-laki dan satu perempuan sangat mencurikan.

Keduanya sedang asik memainkan telepon genggamnya.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan.

Saat telepon seluler keduanya diperiksa ditemukan pesanan nomor togel melalui SMS.

Hal ini menjadi bukti bahwa kedua pelaku sebagai penjual judi jenis togel.

Baca: Halaman Dipenuhi Ilalang, Anggaran Pembangunan Kantor Camat Dumai Selatan yang Baru Ternyata. . .

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yng disita dari pelaku SN yakni uang sebanyak Rp 580.000 dan satu unit telepon genggam.

Sedangkan dari tangan tersangka AA didapati uang sebanyaak Rp 24.000 dan juga satu handphone.

Uang tersebut diduga hasil penjualan judi togel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved